| Nama Variabel | Jumlah Personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan |
| Alias | - |
| Konsep | Personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Konawe Selatan
|
| Definisi | Banyaknya petugas/anggota perlindungan masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan di desa/kelurahan di Kabupaten Konawe Selatan. |
| Referensi Pemilihan | Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
|
| Referensi Waktu | 2020 |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | - |
| Kalimat Pertanyaan | Jumlah personil/anggota linmas di desa (nama desa) pada kecamatan (nama kecamatan) di Kabupaten Konawe Selatan |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Jumlah Personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Setiap Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan 2020 |
|---|