Jumlah Pegawai Honorer/Upah Jasa Daerah Kabupaten Luwu Timur
Definisi
Tenaga honorer atau upah jasa adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah