Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Bangka Belitung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.1900.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi, Jalan Pulau Belitung, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
| Telepon: | 07174262142 |
| Faksimile: | 07174262143 |
| Email: | kominfo@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gusdinar, S.IP |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Alamat: | Jl. Pulau Lepar Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 085264714193 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kominfo@babelprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Maka dari itu, untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Layanan publik yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya adalah Layanan Manajemen data, Layanan Jaringan Intra Pemerintah, Layanan Pusat Data, Layanan Pembangunan Aplikasi, Layanan penggunaan sistem penghubung Layanan pemerintah daerah, Layanan Pengelolaan pendapatan Umum dan aduan masyarakat dan Layanan Informasi Publik
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat yang memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. Menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Publik secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-12 s.d. 2024-08-23
Desain
2024-08-24 s.d. 2024-08-30
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2024-10-21 s.d. 2024-11-04
Analisis
2024-11-05 s.d. 2024-11-24
Diseminasi Hasil
2024-11-24 s.d. 2024-12-28
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi. | Tahun Pengumpulan Data |
| Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | Jenis pelayanan adalah bentuk layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diakses, digunakan, dan diterima oleh responden melalui sistem dalam jaringan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah ketentuan, baik teknis maupun administratif, yang wajib dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur pelayanan adalah tata cara yang telah dibakukan sebagai pedoman bagi pemberi dan penerima dalam proses penyelenggaraan pelayanan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses dari suatu jenis pelayanan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Biaya Pelayanan | Biaya Pelayanan | Biaya pelayanan adalah sejumlah ongkos yang dibebankan kepada penerima layanan dalam proses pengurusan dan/atau perolehan pelayanan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Sarana dan Prasarana Layanan | Sarana dan Prasarana Layanan | Sarana dan prasarana layanan adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai alat dan penunjang dalam penyelenggaraan pelayanan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara dan diterima oleh penerima layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Tahun Pengumpulan Data |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas dalam melaksanakan dan memberikan pelayanan. | Tahun Pengumpulan Data |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap dan tindakan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahun Pengumpulan Data |
| Penangan Pengaduan | Penangan Pengaduan | Penanganan pengaduan adalah tata cara dalam melaksanakan penerimaan, pemrosesan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. | Tahun Pengumpulan Data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Bangka Belitung
Unit Observasi
Pelayanan di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Bangka Belitung
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Jenis pelayanan adalah bentuk layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diakses, digunakan, dan diterima oleh responden melalui sistem dalam jaringan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.