Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi Penyelenggara-
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fadhlullah |
| Jabatan: | Statistisi Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. dr. sutomo no 6 - 8 |
| Telepon: | 0213841195 |
| Faksimile: | 021-3841195 |
| Email: | statkeu@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan daerah adalah salah satu unsur dari program pembangunan nasional secara keseluruhan. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya penataan sistem perekonomian daerah ke arah peningkatan pendayagunaan potensi ekonomi secara lebih efektif dan efisien. Pemantauan hasil dari pembangunan daerah dapat dilakukan melalui capaian realisasi APBD setahun yang lalu, sedangkan untuk rencana pembangunan dapat dipantau melalui APBD. Kompilasi Data statistik keuangan pemerintah daerah dilakukan bertujuan untuk mendapatkan data APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun data yang dikumpulkan adalah sebagai berikut: 1. Realisasi Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Pendapatan Asli Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 3. Realisasi Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 4. APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota (Anggaran) Sebelum tahun 2024 kegiatan ini dilakukan dengan cara survei, namun pada tahun 2022 dan sejak tahun 2024 dilakukan perubahan ke pemanfaatan data sekunder (kompilasi produk administrasi) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data tahunan angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Mendapatkan indikator tentang efektivitas kinerja keuangan daerah dan penggunannya untuk belanja daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-09-16 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-11-15
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-15
Diseminasi Hasil
2025-11-16 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. | Dua Tahun Terakhir |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya | Dua Tahun Terakhir |
| Penerimaan Pajak Daerah | Pajak Daerah | kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | pendapatan asli daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | Dua Tahun Terakhir |
| Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Operasi | Belanja Operasi | pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Bunga | Belanja Bunga | belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Subsidi | Belanja Subsidi | belanja yang dianggarkan untuk pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Hibah | Belanja Hibah | belanja yang dianggarkan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Belanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Modal | Belanja Modal | pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Transfer | Belanja Transfer | pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | pengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa. | Dua Tahun Terakhir |
| Jumlah Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. | Dua Tahun Terakhir |
| Anggaran Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Rencana pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya | Dua Tahun Terakhir |
| Anggaran Belanja Daerah | Belanja Daerah | Rencana semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | Dua Tahun Terakhir |
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | Dua Tahun Terakhir |
| Anggaran Penerimaan Pajak Daerah | Pajak Daerah | Rencana kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. | Dua Tahun Terakhir |
| Anggaran Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Rencana pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya | Dua Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data dengan menggunakan LK dan Diskusi dengan pihak DJPK (Rekonsiliasi Data)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
belanja yang dianggarkan untuk pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
-
belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
-
pendapatan asli daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
-
pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya
-
pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
-
kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah ini terdiri dari pajak kendaraan....
-
semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
-
Rencana penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
-
Pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.
-
pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
-
belanja yang dianggarkan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak....
-
pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan.
-
pengeluaran uang yang mencakup pengeluaran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa.
-
kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
-
Rencana pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya
-
pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
-
pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
-
pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi....
-
pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
-
pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
-
Belanja yang dianggarkan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelaurga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
-
penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
-
Rencana kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah ini terdiri dari pajak....
-
Rencana semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Indikator Kegiatan
-
gambaran keberhasilan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran belanja.
-
Perbandingan jumlah realisasi penerimaan pajak dibagi dengan jumlah anggaran penerimaan pajak
-
perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah dengan total penerimaan daerah.
-
Perbandingan jumlah realisasi belanja daerah dibagi dengan jumlah pendapatan daerah
-
membandingkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan jumlah pendapatan transfer.
-
Perbandingan nilai realisasi penerimaan PAD dibagi dengan nilai anggaran PAD
-
gambaran keberhasilan pemerintah dalam merealisasikan anggaran pendapatan.
-
perbandingan antara realisasi penerimaan pajak terhadap total pendapatan