Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan Kota Probolinggo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan Kota Probolinggo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3574.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmad No. 20A Kota Probolinggo
| Telepon: | 0335-421160 |
| Faksimile: | 0335-425057 |
| Email: | disdikbud@probolinggokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Achmad Wahyudi, S.Sos, M.AP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmad No. 20a, Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo |
| Telepon: | 0335421160 |
| Faksimile: | 0335425057 |
| Email: | disdikbud@probolinggokota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan terhadap data merupakan hal mutlak bagi setiap lembaga yang hendak melakukan penyusunan program dan/atau membuat sebuah keputusan. Melalui data, program yang dibuat akan sesuai kebutuhan di lapangan, dan keputusan yang diambil akan menjadi keputusan yang tepat sasaran. Berangkat dari kebutuhan data diatas, Subbagian Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo memandang perlu dilakukan penjaringan data siswa baru mulai jenjang KB/TPA, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Kesetaraan negeri/swasta tahun pelajaran 2023/2024. Data tersebut akan digunakan sebagai data pokok pendidikan Kota Probolinggo tahun pelajaran 2023/2024 yang akan menjadi sumber data dan akan digunakan tiap bidang dan dipublikasikan ke satker lainya misalnya Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan BPS. Kelengkapan data yang dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah pusat misalnya program bos, dak dan program lainnya, memenuhi latar belakang tersebut perlu diadakan kegiatan ini.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data siswa untuk tahun pelajaran 2023/2024 yang akan digunakan untuk penyusunan Profil Pendidikan dan Data Rangkuman Tingkat Kecamatan (RC) dan data Rangkuman Tingkat Kota (RK), data pokok pendidikan /data buku saku.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-06 s.d. 2024-09-09
Desain
2024-07-01 s.d. 2024-08-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-30
Pengolahan Data
2024-10-03 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2025-01-24
Diseminasi Hasil
2025-01-25 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-01-30 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Profil satuan pendidikan | Identitas | Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. | Pada saat pendataan |
| Jumlah peserta didik/siswa | Siswa | Jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa baru | Siswa baru | Jumlah peserta didik pada PAUD Formal, Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang masuk pada tingkat pertama di setiap Jenjang Pendidikan. | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa menurut umur | Siswa, umur | Jumlah siswa menurut umur/usia. Umur/usia adalah lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa menurut jenis kelamin | Siswa, Jenis Kelamin | Jumlah siswa menurut jenis kelamin. Jenis kelamin adalah perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Satu tahun ajaran |
| Jumlah siswa menurut agama | Siswa, Agama | Jumlah Siswa Menurut Agama. Agama adalah agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa mengulang | Siswa mengulang | Jumlah siswa yang tidak naik kelas karena sesuatu hal | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa putus sekolah | Siswa putus sekolah | Jumlah peserta didik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang karena satu dan lain hal putus sekolah sebelum naik ke tingkat yang lebih tinggi atau lulus | Pada saat pendataan |
| Jumlah peserta assessment nasional | Assessment | Jumlah peserta didik yang mengikuti assessment nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa miskin | Kemiskinan | Jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa berasal dari luar kota | Wilayah | Jumlah Siswa yang berasal dari luar kota | Pada saat pendataan |
| Jumlah kelas / rombongan belajar | Kelas | Jumlah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| Rapor satuan pendidikan | Nilai | Nilai/skor atas capaian kualitas pembelajaran satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| Jumlah tenaga pendidik ASN | Tenaga pendidik, Aparatur Sipil Negara | Jumlah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | Pada saat pendataan |
| Jumlah tenaga pendidik non-ASN | Tenaga pendidik, non-ASN | Jumlah Tenaga kependidikan non-ASN yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang meliputi pegawai dengan status tetap yayasan, tidak tetap/honorer, guru bantu pusat dan daerah | Pada saat pendataan |
| Jumlah kepala sekolah | Kepala sekolah | Jumlah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| Jumlah guru | Guru | Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | Pada saat pendataan |
| Jumlah tenaga kependidikan | Tenaga Kependidikan | Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga administrasi, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, penjaga sekolah/pesuruh. | Pada saat pendataan |
| Jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) | Penerima Prigram Indonesia Pintar | Jumlah peserta didik yang tidak mampu secara kriteria Kemendikbud yang menerima Program Indonesia Pintar | Satu tahun ajaran |
| Jumlah pengeluaran sekolah | Pengeluaran | Segala bentuk pengeluaran yang digunakan untuk menyelenggarakan proses pendidikan di mana pengeluaran tersebut ditanggung oleh siswa, orang tua, masyarakat, dan pemerintah | Satu tahun ajaran sebelumnya |
| Jumlah sarana dan prasarana pendidikan | Sarana dan prasarana | Jumlah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| Jumlah siswa berkebutuhan khusus | Siswa, kebutuhan khusus | Jumlah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Mail, Lainnya : google form
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-10;
Digital (softcopy): 2025-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan
-
Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain.
-
Nilai/skor atas capaian kualitas pembelajaran satuan pendidikan
-
Jumlah Siswa berasal dari luar kota
-
Jumlah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan
-
Jumlah peserta didik yang tidak mampu secara kriteria Kemendikbud yang menerima PIP
-
Jumlah peserta didik yang mengikuti assessment nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan
-
Jumlah peserta didik pada PAUD Formal (TK), Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang masuk pada tingkat pertama di setiap Jenjang Pendidikan.
-
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
-
Jumlah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan
-
Jumlah siswa yang tidak naik kelas karena sesuatu hal
-
Jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu
-
Jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
-
Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga administrasi, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, penjaga sekolah/pesuruh.
-
Jumlah Tenaga kependidikan non-ASN yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang meliputi pegawai dengan status tetap yayasan,....
-
Jumlah siswa menurut umur/usia. Umur/usia adalah lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
Indikator Kegiatan
-
Lulusan Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidahiah (MI) yang melanjutkan Sekolah menjadi Siswa Baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
-
Besarnya Jumlah Guru / PTK yang telah berkualifikasi > S1 / D4 Sederajat Jenjang SMP / Sederajat dari keseluruhan guru SMP/sederajat
-
Besarnya Jumlah Sekolah Jenjang PAUD Sederajat yang terakreditasi minimal B dari keseluruhan jumlah PAUD
-
Untuk mengetahui Jumlah Sekolah Jenjang SMP /Sederajat yang terakreditasi A
-
Angka yang mengukur partisipasi penduduk usia 7 – 12 tahun yang sedang bersekolah di satuan Pendidikan SD/sederajat
-
Angka yang mengukur partisipasi penduduk usia 7 – 12 tahun yang sedang bersekolah di satuan Pendidikan SMP/sederajat
-
Besarnya jumlah Guru / PTK yang telah berkualifikasi > S1 / D4 Sederajat Jenjang PAUD dari keseluruhan guru PAUD
-
Angka yang mengukur partisipasi penduduk yang sedang duduk di bangku PAUD /sederajat secara umum, baik penduduk yang berusia PAUD /sederajat maupun tidak.
-
Lulusan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang melanjutkan Sekolah menjadi Siswa Baru di Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK dan Madrasah Aliyah (MA) Sederajat
-
Lulusan Siswa PAUD yang melanjutkan Sekolah menjadi Siswa Baru di Sekolah Dasar / Sederajat
-
Besarnya jumlah Guru / PTK yang telah berkualifikasi > S1 / D4 Sederajat Jenjang SD / Sederajat