Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengawasan Kota Surakarta 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengawasan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-26.3372.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraINSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. ADI SUCIPTO, KARANGASEM, LAWEYAN, SURAKARTA
| Telepon: | 0271 719653 |
| Faksimile: | 0271-725149 |
| Email: | inspekturkotasurakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | INSPEKTUR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIF DARMAWAN, S.Sos., M.M., CGCAE |
| Jabatan: | INSPEKTUR |
| Alamat: | Jl. Adi Sucipto No. 139 Kota Surakarta |
| Telepon: | 0271725149 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Derah mengamanatkan pembentukan Inspektorat untuk membantu Wali Kota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 15 tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Kompilasi data pengawasan Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk integrasi informasi hasil pengawasan yang mencakup seluruh kegiatan APIP guna memberikan gambaran menyeluruh atas kinerja pengawasan.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan gambaran tentang kompilasi data kinerja pengawasan per tahun yang dimiliki dan disajikan sesuai bagian; 2. Menyusun data statistik dalam lingkup Inspektorat untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan; 3. Mendokumentasikan data dan informasi yang dimiliki dengan baik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-03-05 s.d. 2026-03-18
Desain
2026-03-19 s.d. 2026-03-24
Pengumpulan Data
2026-03-25 s.d. 2026-04-13
Pengolahan Data
2026-04-14 s.d. 2026-04-21
Analisis
2026-04-22 s.d. 2026-04-27
Diseminasi Hasil
2026-04-30 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2026-05-01 s.d. 2026-05-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Audit | Audit | Proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah | Tahunan |
| Reviu | Reviu | Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan | Tahunan |
| Evaluasi | Evaluasi | Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dengan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan | Tahunan |
| Pemantauan | Pemantauan | Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan | Tahunan |
| Pendampingan | Pendampingan | Kegiatan pemberian konsultasi, bimbingan, asistensi, atau fasilitasi kepada instansi atau unit kerja untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Lainnya : Data Kompilasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : kompilasi data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Inspektorat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : verifikasi dan validasi tim
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Inspektorat, kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : instansi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-30;
Digital (softcopy): 2026-04-30;
Data Mikro: -