Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusun Indeks Pembangunan Statistik Indonesia 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusun Indeks Pembangunan Statistik Indonesia
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Dr Sutomo No 6-8 Jakarta Pusat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sirusa@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik |
| Eselon 2: | Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan dan Evaluasi Penyelengaraan Statistik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rocky Gunung Hasudungan |
| Jabatan: | Kepala subdirektorat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik |
| Alamat: | Jl. Dr. Soetomo no.6-8 Jakarta |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dds@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPencapaian sasaran Reformasi Birokrasi Nasional melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel,serta peningkatan kualitas pelayanan publik harus didukung dengan penggunaan data dan informasi statistik. Penggunaan data dan informasi statistik digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. Data dan informasi statistik tersebut dikelola sesuai prinsip satu data indonesia melalui penerapan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi. Penyediaan data dan informasi statistik dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, meliputi Instansi Pusat, Pemerintahan Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan masyarakat dalam kerangka penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN). Menurut pemanfaatannya, statistik dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, Statistik Sektoral, dan statistik khusus. Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah memiliki fungsi penyelenggaraan Statistik Sektoral. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dilaksanakan untuk mengukur capaian penyelenggaraan satu data indonesia dan penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Tujuan Kegiatan
? mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral ? meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral ? meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-01-01 s.d. 2026-03-03
Desain
2026-01-05 s.d. 2026-03-10
Pengumpulan Data
2026-03-12 s.d. 2026-09-25
Pengolahan Data
2026-07-21 s.d. 2026-09-25
Analisis
2026-07-21 s.d. 2026-09-25
Diseminasi Hasil
2026-09-26 s.d. 2026-09-26
Evaluasi
2026-09-27 s.d. 2026-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS) | Standar Data | Tingkat pengukuran adanya proses penerapan SDS pada kegiatan statistik, standarisasi cara penerapan SDS, evaluasi pelaksanaan proses penerapan SDS dan perbaikan berkelanjutan terkait pelaksanaan proses penerapan SDS di Instansi Pusat atau Pemerintahan Daerah. | 2025 |
| Tingkat Kematangan Penerapan Metadata Statistik | Metadata | Tingkat Pengukuran adanya proses metadata statistik pada kegiatan statistik, standarisasi cara penerapan metadata statistik, evaluasi pelaksanaan proses penerapan metadata statistik, dan perbaikan berkelanjutan terkait pelaksanaan proses penerapan metadata statistik di Instansi Pusat atau Pemerintahan Daerah. | 2025 |
| Tingkat Kematangan Penerapan Interoperabilitas Data | Interoperabilitas Data | Tingkat pengukuran adanya proses penerapan interoperabilitas data pada kegiatan statistik di organisasi, tingkat maturitas menggambarkan standarisasi proses, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan pada proses penerapan interoperabilitas data. Standarisasi proses merupakan implementasi interoperabilitas data pada seluruh unit kerja yang melaksanakan kegiatan statistik. | 2025 |
| Tingkat Kematangan Penerapan Kode Referensi | Kode Referensi | Tingkat pengukuran adanya proses penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia | 2025 |
| Tingkat Kematangan Relevansi Data Terhadap Pengguna | Relevansi | Tingkat pengukuran adanya proses penerapan adanya pelaksanaan identifikasi relevansi data terhadap pengguna, standarisasi cara pelaksanaan identifikasi relevansi data terhadap pengguna, evaluasi pelaksanaan proses, dan perbaikan berkelanjutan terkait pelaksanaan proses di Instansi Pusat atau Pemerintahan Daerah. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Harmonisasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 16
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-09-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pengukuran adanya pelaksanaan identifikasi relevansi data terhadap pengguna, standarisasi cara pelaksanaan identifikasi relevansi data terhadap pengguna, evaluasi pelaksanaan proses, dan perbaikan berkelanjutan terkait pelaksanaan proses di Instansi Pusat atau Pemerintahan Daerah.
Indikator Kegiatan
-
nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan Statistik Sektoral secara keseluruhan.