Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Penegasan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Batas Wilayah Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Penegasan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Batas Wilayah Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bundaran PU No 4 Tuak Daun Merah Kota Kupang
| Telepon: | 081382721723 |
| Faksimile: | - |
| Email: | adeputrafanggidae730@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jln Bundaran PU No.4 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, posisi geografis ini menjadikan NTT sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan Negara di kawasan perbatasan. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah Negara menjadi salah satu priopritas yang memerlukan perhatian khusus. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menegaskan pentingnya kepastian batas wilayah sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya di kawasan perbatasan.Manfaat dari kejelasan batas wilayah negara sangatlah penting, karena tidak hanya mempertegas cakupan wilayah administrasi dan kedaulatan suatu negara tetapi juga menjadi dasar dalam pengaturan kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, serta perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan. Kejelasan dan kepastian batas yang telah disepakati akan mengurangi potensi sengketa serta memperkuat posisi hukum dan tanggung jawab masing-masing negara atas wilayahnya, namun demikian fakta di lapangan menunjukan bahwa masih terdapat berbagai persoalan seperti hilangnya atau rusaknya sejumlah pilar batas.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung tertib administrasi batas wilayah negara 2. Memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kondisi pilar batas negara 3. Menyelesaikan permasalahan rusak dan hilangnya pilar batas antar negara dan memastikan dan memastikan kondisi pilar batas yang sesungguhnya di lapangan 4. Penelusuran titik-titi batas negara 5. Menyelesaikan permasalahan rusak dan hilangnya pilar batas antar negara dan memastikan dan memastikan kondisi pilar batas yang sesungguhnya di lapangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-12-20
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-12-20
Pengumpulan Data
2024-01-08 s.d. 2024-12-09
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-12-09
Analisis
2024-12-09 s.d. 2024-12-09
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2024-12-09
Evaluasi
2024-12-20 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pilar Batas Wilayah Negara | Pilar Batas | Jumlah Tanda fisik permanen yang dipasang di lapangan untuk menunjukkan dan menandai garis batas wilayah kedaulatan suatu negara dengan negara tetangganya. | 1 Tahun |
| Kondisi pilar batas Wilayah Negara | Pilar Batas | Keadaan fisik dan keberadaan pilar batas negara pada suatu waktu tertentu, yang mencakup aspek kelengkapan, keutuhan, posisi, dan keterbacaan tanda-tandanya | 1 Tahun |
| Data kedatangan di pos lintas batas negara (plbn) | PLBN | Jumlah orang yang melakukan perjalanan masuk ke wilayah indonesia melalui plbn | 1 Tahun |
| Data keberangkatan di pos lintas batas negara (plbn) | PLBN | Jumlah orang yang melakukan perjalanan keluar dari wilayah indonesia melalui plbn | 1 Tahun |
| Jumlah pelintas batas Negara | PLBN | Individu atau orang yang melakukan perjalanan melintasi batas negara, baik itu untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, atau keperluan lainnya | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Koordinasi kementerian lembaga terkait dan kabupaten/Kota
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Perbatasan Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Focus Group Discussion
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -