Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Luas Kawasan Konservasi Nasional 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Luas Kawasan Konservasi Nasional
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3519133 |
| Faksimile: | (021) 3519133 |
| Email: | statistik@kkp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan |
| Eselon 2: | Direktorat Konservasi Ekosistem |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Ketua Tim Kerja Kawasan Konservasi |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat |
| Telepon: | 3519070 |
| Faksimile: | (021) 3520351 |
| Email: | mehrhakim_77@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Indonesia menargetkan Kawasan Konservasi seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)–Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goal 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024 menargetkan penambahan luas kawasan menjadi 26,9 juta hektare pada tahun 2024. Secara khusus diharapkan pada tahun 2024, seluas 20 juta hektare kawasan konservasi dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, maka diperlukan langkah-langkah dalam mencapai target tersebut salah satunya dengan melakukan inventarisasi data kawasan konservasi baik yang telah ditetapkan oleh Menteri maupun data kawasan konservasi yang masih dicadangkan oleh Pemerintah Daerah
Tujuan Kegiatan
Kegiatan pengumpulan data kawasan konservasi dilakukan dengan tujuan agar dapat menjadi bahan perencanaan maupun evaluasi bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang menjadi kewenangannya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-16 s.d. 2025-12-19
Analisis
2025-12-20 s.d. 2025-12-25
Diseminasi Hasil
2025-12-26 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-10 s.d. 2026-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kawasan | Nama Kawasan | Nama/Nomenklatur Kawasan Konservasi | Tahun 2025 |
| Luas Kawasan Konservasi | Luas; Kawasan Konservasi | Area cakupan dari suatu kawasan konservasi dalam satuan luas hektare | Tahun 2025 |
| Status Penetapan | Status Kawasan Konservasi | Status Kawasan Konservasi, berupa Penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Pencadangan, Pencadangan (Proses Penetapan), dan Penetapan KLHK | Tahun 2025 |
| Surat keputusan Pencadangan/Penetapan | Surat keputusan; Pencadangan/Penetapan | Dasar Hukum atau Peraturan yang mengatur status pembentukan dan/atau pengelolaan suatu kawasan konservasi | Tahun 2025 |
| Provinsi | Provinsi | Provinsi yang dimaksud yaitu provinsi yang menjadi Lokasi Kawasan Konservasi | Tahun 2025 |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota yang dimaksud yaitu Kabupaten/kota yang menjadi Lokasi Kawasan Konservasi | Tahun 2025 |
| Wilayah pengelolaan perikanan | Wilayah pengelolaan perikanan | wilayah dalam ruang lingkup pengelolaan perikanan yang menjadi Lokasi Kawasan Konservasi | Tahun 2025 |
| Jenis Kewenangan | Kewenangan | Institusi/lembaga yang berwenang mengelola kawasan konservasi | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : dinas terkait dan unit pelaksana teknis pada Kawasan konservasi perairan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kawasan konservasi perairan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Lainnya : Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan yang dibagi menjadi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
-
wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Dasar Hukum atau Peraturan yang diterbitkan untuk mengatur status pencadangan atau penetapan kawasan konservasi
-
Status Kawasan Konservasi, berupa Penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan , Pencadangan, Pencadangan (Proses Penetapan), dan Penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
-
Identitas dari Kawasan Konservasi perairan, Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
-
Institusi/lembaga yang berwenang mengelola kawasan konservasi
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
Indikator Kegiatan
-
Luas kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan pada kawasan perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut
-
Indikator untuk mengukur perbandingan antara total luas kawasan konservasi perairan terhadap luas wilayah laut Indonesia
-
Indikator untuk mengukur total luas kawasan konservasi yang dikelola secara berkelanjutan pada kawasan perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil untuk mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi
-
Banyaknya Kawasan Konservasi baru diperoleh dari dokumen hukum berupa Surat Keputusan (baik kawasan konservasi berstatus ditetapkan maupun yang masih dicadangkan)
-
Luas kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
-
Banyaknya Kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan