Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Proyeksi Penduduk Hasil SP2020 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Proyeksi Penduduk Hasil SP2020
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
| Telepon: | Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | Faks (62-21) 3857046 |
| Email: | duknaker@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kedeputian Bidang Statistik Sosial |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Parwoto, S.ST., M.Stat. |
| Jabatan: | Statistisi Ahli Madya |
| Alamat: | Jl.dr. Sutomo No. 6-8, Jakarta Pusat 10710 (Gedung 5 lantai 3) |
| Telepon: | (021) 3841195, 3842508, 3810291 ext. 4140 |
| Faksimile: | (021) 3857046 ext.4100 |
| Email: | dukanker@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDemografi Indonesia masa depan berawal dari demografi Indonesia masa lalu yang diproyeksikan ke masa depan. Informasi tersebut diperlukan oleh pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang di tingkat nasional maupun regional. Rencana pembangunan tersebut terintegrasi dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Di bidang kependudukan, informasi tersebut diperlukan oleh pemerintah dalam menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Informasi yang diperlukan dalam menyusun rencana-rencana pembangunan tersebut antara lain meliputi: prakiraan jumlah dan struktur umur penduduk; prakiraan angka kelahiran dan angka kematian; dan prakiraan migrasi internasional dan internal. Proyeksi penduduk merupakan perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen-komponen laju pertumbuhan penduduk, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan. Ketiga komponen inilah yang menentukan besarnya jumlah penduduk dan struktur umur penduduk di masa yang akan datang. Untuk menentukan masing-masing asumsi diperlukan data yang menggambarkan tren di masa lampau hingga saat ini, faktor-faktor yang mempengaruhi komponen-komponen itu, dan hubungan antara satu komponen dengan yang lain termasuk target yang diharapkan tercapai pada masa yang akan datang. Demografi Indonesia masa depan diperoleh melalui proyeksi penduduk. Lembaga statistik pemerintah yang secara berkala membuat proyeksi penduduk Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Proyeksi penduduk Indonesia yang pertama kali dilakukan oleh BPS adalah proyeksi penduduk Indonesia 1971–1981 berdasarkan data awal Sensus Penduduk 1971 (Biro Pusat Statistik, 1973). Setelah itu, BPS selalu melakukan proyeksi penduduk setelah Sensus Penduduk (SP) atau Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). Sejak tahun 2000-an, BPS bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan United Nations of Population Fund (UNFPA) Indonesia membuat proyeksi penduduk Indonesia berdasarkan data hasil SP 2000, 2010, dan SUPAS 2005. Proyeksi penduduk Indonesia yang terbaru dibuat oleh Bappenas, BPS, dan UNFPA Indonesia adalah proyeksi penduduk berdasarkan data hasil SUPAS 2015 yang mencakup periode 2015-2045 (Kementerian PPN/Bappenas et al., 2018). Proyeksi penduduk berdasarkan hasil SUPAS2015 menjadi tidak relevan setelah BPS merilis jumlah penduduk hasil SP2020 sementara proyeksi penduduk berdasarkan hasil SP2020 masih menunggu estimasi parameter hasil Long Form SP2020. Untuk mengisi kekosongan itu, BPS merilis proyeksi penduduk interim periode Oktober 2020 sampai Desember 2023. Proyeksi penduduk interim ini disusun berdasarkan penduduk dasar hasil SP2020 dan menggunakan asumsi yang sama dengan yang digunakan dalam penyusunan proyeksi penduduk 2015-2045. Dalam penyusunan proyeksi penduduk 2020-2050 berdasarkan hasil SP2020, BPS melakukan terobosan baru. Pertama, BPS melakukan penghitungan proyeksi penduduk nasional dan provinsi menggunakan RUP dan model Bayesian. Model Bayesian digunakan sebagai quality assurance hasil penghitungan menggunakan RUP. Kedua, penghitungan proyeksi penduduk kabupaten/kota menggunakan RUP. Metode ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan parameter kelahiran, kematian dan migrasi yang selama ini tidak dapat diperoleh karena estimasi penduduk kabupaten/kota menggunakan metode geometrik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Penghitungan Proyeksi Penduduk Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Hasil SP2020 adalah berikut ini: 1. Tersedianya publikasi proyeksi penduduk nasional dan provinsi berdasarkan hasil SP2020 periode 2020-2050 menggunakan RUP dan model Bayesian. 2. Tersedianya publikasi proyeksi penduduk kabupaten/kota berdasarkan hasil SP2020 periode 2020-2030 menggunakan RUP.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-02 s.d. 2022-01-15
Desain
2022-01-15 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2022-06-30
Pengolahan Data
2022-07-01 s.d. 2022-09-30
Analisis
2022-10-01 s.d. 2022-12-30
Diseminasi Hasil
2023-01-23 s.d. 2023-01-26
Evaluasi
2023-01-27 s.d. 2023-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Provinsi | Provinsi | Provinsi rumah tangga terpilih bertempat tinggal. | Saat Pendataan |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Saat Pendataan |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat Pendataan |
| Tempat tinggal terakhir | Tempat tinggal terakhir | Provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal terakhir responden sebelum di tempat tinggal sekarang. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pendataan. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Tempat tinggal 5 tahun yang lalu | Tempat tinggal 5 tahun yang lalu | Provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal responden 5 tahun yang lalu sebelum di tempat tinggal sekarang. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pendataan. | Lima Tahun sebelum pendataan |
| Anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup | Anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan tanda-tanda hidup lainnya walaupun mungkin hanya beberapa saat saja. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Anak kandung yang masih hidup, baik tinggal bersama ibu kandung maupun tinggal terpisah | Anak kandung yang masih hidup, baik tinggal Bersama ibu kandung maupun tinggal terpisah | Anak kandung yang masih hidup pada saat pendataan, baik yang tinggal bersama maupun tidak tinggal bersama. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Anak kandung yang sudah meninggal | Anak kandung yang sudah meninggal | Anak kandung yang sudah meninggal, tetapi tidak termasuk anak yang lahir mati. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Kelahiran hidup | Kelahiran hidup sejak 1 Januari 2017 | Kelahiran hidup terjadi ketika anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan tanda-tanda hidup lainnya walaupun mungkin hanya beberapa saat saja. | Sejak 1 Januari 2017 |
| Kelahiran hidup | Kelahiran hidup sejak 1 Januari 2021 | Kelahiran hidup terjadi ketika anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan tanda-tanda hidup lainnya walaupun mungkin hanya beberapa saat saja. | Sejak 1 Januari 2021 |
| Kejadian kematian | Kejadian kematian sejak 1 Januari 2017 | Kejadian kematian yang terjadi sejak 1 Januari 2017. | Sejak 1 Januari 2017 |
| Migrasi internasional | Migrasi internasional | Kejadian migrasi dimana seseorang tinggal atau menetap di luar negeri lebih dari 1 tahun atau kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud menetap. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Jenis kelamin migran internasional | Jenis kelamin migran internasional | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Sejak 1 Januari 2017 |
| Tahun keberangkatan migran internasional | Tahun keberangkatan | Tahun berangkat mengacu ke negara yang pertama kali migran internasional (mantan ART) bertempat tinggal. | Sejak 1 Januari 2017 |
| Umur migran internasional saat berangkat | Umur saat berangkat | Umur ulang tahun yang terakhir pada saat migran internasional (mantan ART) berangkat ke luar negeri. | Sejak 1 Januari 2017 |
| Jumlah anggota rumah tangga yang meninggal | Jumlah anggota rumah tangga yang meninggal | Jumlah orang yang meninggal pada kejadian kematian di suatu rumah tangga. Lahir mati tidak termasuk ke dalam kejadian kematian. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Bulan, tahun, dan umur saat meninggal | Bulan, tahun, dan umur saat meninggal | Informasi bulan dan tahun kejadian kematian dari setiap orang yang meninggal di suatu rumah tangga. Umur seseorang pada saat meninggal, yang dicatat dengan pembulatan ke bawah. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Jenis kelamin anggota rumah tangga yang meninggal | Jenis kelamin anggota rumah tangga yang meninggal | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Saat pendataan (Juni 2022) |
| Kematian maternal | Kematian maternal | Kematian perempuan pada saat hamil atau dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan, tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, dan disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain, seperti kecelakaan, terjatuh, atau lainnya. | Sejak 1 Januari 2017 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Permintaan data via Silastik
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pengecekan konsistensi/koreksi ulang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-28;
Digital (softcopy): 2023-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor urut ART di suatu rumah tangga yang merupakan perempuan yang telah melahirkan ART lain di rumah tangga yang sama.
-
Anak kandung laki-laki yang sudah meninggal, tetapi tidak termasuk anak yang lahir mati.
-
Tahun awal kejadian kehamilan.
-
Kabupaten/kota tempat tinggal responden 5 tahun yang lalu sebelum di tempat tinggal sekarang. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru.
-
Jumlah anggota rumah tangga yang sebelumnya merupakan anggota rumah tangga (mantan ART) yang saat ini tinggal di luar negeri.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Bulan mulai responden tinggal di kabupaten/kota tempat tinggal sekarang
-
Kabupaten/kota tempat tinggal responden sebelum bertempat tinggal yang sekarang pada saat pendataan. Tempat tinggal seseorang di suatu kabupaten/kota harus memenuhi konsep penduduk
-
Jika meninggal saat berumur 2 tahun atau lebih, umur seseorang pada saat meninggal dicatat dalam tahun, yang dicatat dengan pembulatan ke bawah.
-
Kabupaten/Kota rumah tangga terpilih bertempat tinggal
-
Kelahiran hidup terjadi ketika anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan tanda-tanda hidup lainnya walaupun mungkin hanya beberapa saat saja.
-
Negara tempat tinggal responden 5 tahun yang lalu sebelum di tempat tinggal sekarang (jika responden tinggal di luar negeri). Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru.
-
Bulan awal kejadian kehamilan.
-
Anak kandung perempuan yang masih hidup pada saat pendataan dan tinggal bersama.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Akhir dari suatu kehamilan.
-
Provinsi tempat tinggal responden sebelum bertempat tinggal yang sekarang pada saat pendataan. Tempat tinggal seseorang di suatu kabupaten/kota harus memenuhi konsep penduduk
-
Jumlah orang yang meninggal pada kejadian kematian di suatu rumah tangga. Lahir mati tidak termasuk ke dalam kejadian kematian.
-
Anak kandung laki-laki yang masih hidup pada saat pendataan dan tinggal bersama.
-
Provinsi tempat tinggal responden 5 tahun yang lalu sebelum di tempat tinggal sekarang. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru.
-
Penduduk dikatakan menjadi migran internasional jika orang tersebut tinggal atau menetap di luar negeri lebih dari 1 tahun atau kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud menetap.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jika saat meninggal umurnya kurang dari 2 tahun, umur seseorang pada saat meninggal dicatat dalam bulan, yang dicatat dengan pembulatan ke bawah.
-
Anak kandung laki-laki yang masih hidup pada saat pendataan tetapi tidak tinggal bersama.
-
Negara tempat tinggal responden sebelum bertempat tinggal yang sekarang pada saat pendataan, jika tempat tinggal sebelumya berada di luar negeri. Tempat tinggal seseorang di suatu kabupaten/kota harus memenuhi konsep penduduk
-
Tahun berangkat mengacu ke negara yang pertama kali migran internasional (mantan ART) bertempat tinggal.
-
Anak kandung perempuan yang masih hidup pada saat pendataan tetapi tidak tinggal bersama.
-
Anak kandung perempuan yang sudah meninggal, tetapi tidak termasuk anak yang lahir mati.
-
Umur ulang tahun yang terakhir pada saat migran internasional (mantan ART) berangkat ke luar negeri.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Jumlah anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, seperti jantung berdenyut, bernafas, menangis, dan tanda-tanda hidup lainnya walaupun mungkin hanya beberapa saat saja.
-
Jika saat meninggal umurnya kurang dari 1 bulan, umur seseorang pada saat meninggal dicatat dalam hari, yang dicatat dengan pembulatan ke bawah.
-
Provinsi rumah tangga terpilih bertempat tinggal
Indikator Kegiatan
-
Rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya.
-
Banyaknya penduduk berumur 60 tahun ke atas di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu.
-
Banyaknya kematian dari suatu kelompok umur tertentu pada suatu tahun per 1000 penduduk pada kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
-
Banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun per 1000 kelahiran hidup pada tahun tertentu.
-
Banyaknya kematian pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama.
-
Rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Selisih antara jumlah migran masuk internasional dengan jumlah migran keluar internasional
-
Selisih antara jumlah migran masuk risen dengan jumlah migran keluar risen.
-
Angka rata-rata pengurangan/penambahan penduduk per tahun karena kejadian migrasi
-
Jumlah orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Perbandingan jumlah penduduk usia 60 tahun ke atas dengan jumlah seluruh penduduk.