Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Kebumen 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Kebumen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pahlawan Nomor 2 Kebumen
| Telepon: | 0287-381051 |
| Faksimile: | 0287-384546 |
| Email: | bpkpdkbm@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN |
| Alamat: | Jalan Pahlawan Nomor 2 Kebumen |
| Telepon: | 0287-381051 |
| Faksimile: | 0287-384546 |
| Email: | bpkpdkbm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPara pemangku kepentingan membutuhkan data realisasi pendapatan pajak daerah yang valid dan akurat
Tujuan Kegiatan
Sebagai salah satu bahan pertimbangan pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-01 s.d. 2021-12-15
Desain
2021-12-16 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Analisis
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Diseminasi Hasil
2023-01-22 s.d. 2023-01-27
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2023-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah | Pajak Daerah Kebumen | Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Hotel | Pajak Daerah | Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Restoran | Pajak Daerah | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Hiburan | Pajak Daerah | Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Reklame | Pajak Daerah | Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Penerangan Jalan | Pajak Daerah | Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Pajak Daerah | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Parkir | Pajak Daerah | Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Air Tanah | Pajak Daerah | Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | Satu Tahun Terakhir |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | Pajak Daerah | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | Satu Tahun Terakhir |
| Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan | Pajak Daerah | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-01;
Digital (softcopy): 2023-02-01;
Data Mikro: 2023-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
-
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
-
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
-
Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah
-
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
-
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
-
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
-
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah