Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Layanan Digital (i-Kaltara) Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Layanan Digital (i-Kaltara) Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Cendrawasih RT.46-RW.17
| Telepon: | (0552) 2029890 |
| Faksimile: | (0552) 2029890 |
| Email: | dpk.kaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara |
| Alamat: | Jalan Rajawali RT.46 – RW. 17 Kabupaten Bulungan |
| Telepon: | (0552) 2029890 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpk.kaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang tertulis dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu asas partisipatif. Asas partisipatif selanjutnya diatur dalam bab khusus Pengikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik nasional telah merumuskan berbagai instrumen pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik. Salah satu instrumen tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terdapat beberapa tujuan dari pelaksanaan SKM. Pertama, untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Terakhir, untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk mencapai berbagai tujuan tersebut, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara perlu menyusun rencana tindak lanjut dan laporan hasil tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar proses continuous improvement dalam proses layanan publik dapat dipastikan dan pada akhirnya terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas penadapatan masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-16 s.d. 2023-01-25
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-25
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-04-28
Pengolahan Data
2023-05-02 s.d. 2023-05-15
Analisis
2023-05-22 s.d. 2023-06-08
Diseminasi Hasil
2023-06-09 s.d. 2023-06-13
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Usia | Usia | lnformasi tentang Saat pelaksanaan tanggal, bulan dan pendataan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi. lnformasi ini digunakan untuk mengetahui usia dari responden terse but. Usia terse but dibulatkan kebawah, dalam arti usia tersebut merujuk saat ulang tahun terakhir dari si responden. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Jenis layanan yang digunakan | Layanan | Layanan adalah setiap tindakan atau perbuatan yang ditawarkan oleh satu pihak (perusahaan) kepada pihak lain (pelanggan), yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud, dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. | Saat pelaksanaan pendataan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Saat pelaksanaan pendataan |
| Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administraktif | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kemudahan Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kecepatan Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kecepatan Respon dalam pelayanan | Respon sistem pelayanan | Kecepatan respon dalam Pelayanan adalah membuka halaman Konten Pencarian Informasi Unduh atau Unggahan dari Aplikasi Sistem Pelayanan yang diberikan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Penggunaan Fitur Aplikasi | Aplikasi Sistem Layanan | Penggunaan fitur pada Aplikasi sistem layanan memberi kemudahan dalam mengakses | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) Sarana yang dimaksud adalah aplikasi sistem layanan digital I-Kaltara terkait kualitas isi/konten aplikasi tersebut | Selama mendapatkan pelayanan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Selama mendapatkan pelayanan |
| Nama Organisasi Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah DAerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Provinsi Kalimantan Utara yang mendapatkan pelayanan
Unit Observasi
Masyarakat Provinsi Kalimantan Utara yang mendapatkan pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : koordinasi dengan Biro Organisasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-09-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Layanan adalah setiap tindakan atau perbuatan yang ditawarkan oleh satu pihak (perusahaan) kepada pihak lain (pelanggan), yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud, dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Kompetensi Pelaksana dalam hal ini bisa di integrasikan ke dalam kecepatan respon aplikasi dalam menjalankan fungsi fitur aplikasi yang digunakan oleh pengguna layanan
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta
Indikator Kegiatan
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur. Menurut Kamus Besar Bahasa....
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....
-
Pendidikan Terakhir adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Mengacu pada sirusa.bps.go.id