Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Pemanfaatan Data Kependudukan Skala Provinsi Kalimantan Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Pemanfaatan Data Kependudukan Skala Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-21.6500.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 3, Tanjung Selor, Bulungan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.kaltaraprov@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk |
| Alamat: | Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Provinsi Kalimantan Utara, Lt.3, Jl. Rambutan, Tanjung Selor |
| Telepon: | 081347091189 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.kaltaraprov@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 6 menyebutkan pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan salah satu kewenangan penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah di konsolidasikan dan dibersihkan oleh kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Pada undang-undang kependudukan juga disebutkan manfaat dari data kependudukan yaitu untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara berkewajiban dan mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan pemanfaatan data kependudukan berskala provinsi. Sebagai penyelenggaraan pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mempunyai kewajiban untuk melakukan survei kepuasan masyarakat terkait pelayanan pemanfaatan data kependudukan bersklaa provinsi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terdiri dari OPD/Biro/Lembaga lainnya tingkat Provinsi sebagai pengguna layanan pemanfaatan data kependudukan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-01 s.d. 2023-03-13
Desain
2023-03-14 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-06-18
Pengolahan Data
2023-07-19 s.d. 2023-08-16
Analisis
2023-08-17 s.d. 2023-09-17
Diseminasi Hasil
2023-09-18 s.d. 2023-09-24
Evaluasi
2023-09-25 s.d. 2023-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Keseuaian Persyaratan | Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian antara persyaratan dalam SOP dengan persyaratan pelayanan yang akan diterima | Selama Periode Pencacahan |
| Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur | Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | Selama Periode Pencacahan |
| Kecepatan Waktu | Kecepatan Waktu | Ketepatan pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Selama Periode Pencacahan |
| Kewajaran Biaya | Kewajaran Biaya / Tarif | Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan peraturan yang berlaku | Selama Periode Pencacahan |
| Kesesuaian Produk | Kesesuaian Produk | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Selama Periode Pencacahan |
| Kompetensi Petugas | Kompetensi | Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimilki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat | Selama Periode Pencacahan |
| Perilaku Petugas | Perilaku Petugas | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Selama Periode Pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Tersedianya sarana dan prasara dalam pemberian pelayanan | Selama Periode Pencacahan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Terdapatnya tempat pengaduan pelayanan yang dapat direspon dan diberikan penyelesaian atau solusi | Selama Periode Pencacahan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Responden | Jenis kelamin pada responden yaitu laki-laki atau perempuan | Selama Periode Pencacahan |
| Pendidikan | Pendidikan Responden | Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan responden | Pendidikan terakhir |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Responden | Macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang pada suatu perusahaan/usaha dengan menerima upah/gaji | Pekerjaan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-09-18;
Digital (softcopy): 2023-09-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
-
Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat
-
Kesesuaian antara persyaratan dalam SOP dengan persyaratan pelayanan yang akan diterima
-
Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan
-
Terdapatnya tempat pengaduan pelayanan yang dapat direspon dan diberikan penyelesaian atau solusi
-
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan peraturan yang berlaku
-
Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan responden
-
Macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang pada suatu perusahaan/usaha dengan menerima upah/gaji
-
Tersedianya sarana dan prasara dalam pemberian pelayanan
-
Ketepatan pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....