Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Mamasa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Mamasa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Poros Polewali-Mamasa Rante-Rante
| Telepon: | 081373117775 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mamasaducapil287@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudistira, SE., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jl. Poros Mamasa-Polewali, Rante-Rante, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa 91362 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | mamasadukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Dengan Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perbahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bahwa Sumber Data Penyususnan Dan Penyajian Data Agregat Kependudukan Kabupaten/kota Berasal Dari Database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (siak) Kabupaten/kota Yang Telah Dikonsolidasikan Dan Dibersihkan Oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Tujuan Kegiatan
Untuk Menampilkan Dan Menyajikan Perkembangan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Mamasa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-17 s.d. 2024-02-01
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-04-01
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-01
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-01
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-06-01
Diseminasi Hasil
2024-07-01 s.d. 2024-07-01
Evaluasi
2024-07-01 s.d. 2024-07-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Harian |
| Nama | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Harian |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Harian |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Harian |
| Alamat | Alamat | Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | Harian |
| Status perkawinan | Status perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | Harian |
| Pekerjaan | Kerja | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.