Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mulia Raja No.24, Kec. Balige, Toba
| Telepon: | 0632-21999 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsptk@tobakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Augus Sitorus |
| Eselon 2: | Drs. Reguel Hasadaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HENNY CHRISTINA, SE |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN & PELAPORAN LAYANAN |
| Alamat: | Jl. Mulia Raja No.24, Kec. Balige, Toba |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsptk@tobakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) merupakan lembaga yang memiliki salah satu tugas dalam memberikan pelayanan perizinan. Pelayanan perizinan ini merupakan layanan publik yang sifatnya sangat penting bagi masyarakat. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dinas PMPTSPTK Kabupaten Toba sebagai salah satu instansi pelayanan publik, melakukan pendataan kepuasan kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan pelayanan perizinan sebagai alat ukur kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Pendataan ini akan memberikan penilaian terhadap sembilan unsur pelayanan, yaitu (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, (3) Waktu Penyelesaian, (4) Biaya/ Tarif, (5) Produk Spesifikasi jenis pelayanan, (6) Kompetensi Pelaksana, (7) Perilaku pelaksana, (8) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan, dan (9) Sarana dan Prasarana.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan 2. Sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2024-01-09
Analisis
2024-01-10 s.d. 2024-01-14
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Evaluasi
2024-01-20 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Usia | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Pada saat menerima layanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat menerima layanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat menerima layanan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Pada saat menerima layanan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis pelayanan perizinan yang diterima oleh masyarakat. Pelayanan perizinan adalah kegiatan pemberian izin oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan legalitas kepada penerima izin dalam menjalankan aktivitasnya. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Persyaratan | Unsur Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Unsur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Waktu Pelayanan | Unsur Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Biaya / Tarif | Unsur Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Produk Layanan | Unsur Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Kompetensi Pelaksana | Unsur Pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Perilaku Pelaksana | Unsur Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Sarana dan Prasarana | Unsur Pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Pada saat menerima layanan |
| Unsur Pelayanan Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan | Unsur Pelayanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Pada saat menerima layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-19;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis pelayanan perizinan yang diterima oleh masyarakat. Pelayanan perizinan adalah kegiatan pemberian izin oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan legalitas kepada penerima izin dalam menjalankan aktivitasnya.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.