Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kupang-NTT
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | marlisdjira21@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Christin |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, dan Organisasi Masyarakat |
| Alamat: | Jl. Basuki Rachmat Nomor 1 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpolprovntt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan atau ormas didirikan atas izin Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap ormas dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas yang didirikan. Selain itu,Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data tentang organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi NTT untuk pendataan bantuan organisasi kemasyarakatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-16 s.d. 2026-01-10
Pengolahan Data
2026-01-10 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-10 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-01
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Organisasi Masyarakat | Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Tahunan |
| Bidang Tugas | Bidang | Bidang kerja / tugas | Tahunan |
| Alamat | Alamat | Informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya. | Tahunan |
| Ketua Pengurus | Pengurus | Pengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal. | Tahunan |
| Kontak Person | Kontak | Informasi nomor kontak telepon orang pengurus | Tahunan |
| Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | Surat Keputusan | Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi Masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bidang kerja / tugas
-
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik....
-
Pengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi Masyarakat
-
Informasi nomor kontak telepon orang pengurus
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.