Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Pajak Dan Jumlah Aset Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Pajak Dan Jumlah Aset Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111
| Telepon: | (0380)81145 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpadntt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Yoseph Florianus Napal, Mm |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Jl Eltari No 52 Oebobo Kupang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Kompilasi Data Realisasi Pajak Dan Jumlah Aset Daerah Tahun 2025 Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Bagian Dari Upaya Meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, Dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Nusa Tenggara Timur. Kompilasi Ini Bertujuan Untuk Menghimpun Dan Menyajikan Data Capaian Realisasi Pajak Daerah Serta Jumlah Dan Kondisi Aset Yang Dimiliki Pemerintah Daerah Secara Akurat Dan Terintegrasi, Sehingga Dapat Digunakan Sebagai Dasar Evaluasi Kinerja Pendapatan Asli Daerah (pad), Pengukuran Pencapaian Target Apbd Tahun 2024, Serta Perumusan Kebijakan Strategis Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Dan Pengelolaan Aset Daerah Secara Berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Kompilasi Data Realisasi Pajak Dan Jumlah Aset Daerah Tahun 2024 Adalah Untuk Menyediakan Data Yang Akurat, Lengkap, Dan Terintegrasi Mengenai Capaian Realisasi Pajak Daerah Serta Jumlah Dan Kondisi Aset Yang Dikelola Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Nusa Tenggara Timur, Sebagai Dasar Evaluasi Kinerja Pendapatan Asli Daerah (pad), Pengukuran Pencapaian Target Apbd Tahun 2024, Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Dan Pengelolaan Aset Daerah Secara Efektif Dan Berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-12-29
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-08-04 s.d. 2025-08-22
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-12-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Pajak Daerah | Klasifikasi sumber PAD dari sektor pajak | Pengelompokan pajak sesuai regulasi daerah (PKB, BBNKB, PAP, Pajak Rokok, dll.) | Tahunan |
| Target Pajak | Perencanaan penerimaan daerah | Nilai penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2025 | Tahunan |
| Realisasi Pajak | Capaian penerimaan aktual | Jumlah penerimaan pajak yang benar-benar diterima selama Tahun 2025 | Tahunan |
| Jenis Aset | Klasifikasi barang milik daerah | Pengelompokan aset tetap sesuai standar akuntansi pemerintahan | Tahunan |
| Pemanfaatan Aset | Optimasi Penggunaan Aset | Status penggunaan aset (digunakan, disewakan, idle) | Tahunan |
| Pendapatan dari Aset | Kontribusi Aset terhadap PAD | Penerimaan daerah yang berasal dari pemanfaatan aset | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan, Lainnya : Unit Pelayanan 22 Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-08;
Digital (softcopy): 2025-09-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Aset tidak bergerak adalah aset berwujud yang bersifat permanen, melekat pada lokasi tertentu, dan tidak dapat dipindahkan tanpa merusak struktur atau fungsi utamanya. Aset ini memiliki umur manfaat jangka panjang dan digunakan dalam kegiatan operasional instansi, seperti tanah, gedung, dan bangunan permanen lainnya.
-
Pajak Alat Berat adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya.
-
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
-
Aset bergerak adalah aset berwujud yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa merusak bentuk fisik maupun fungsi utamanya, serta digunakan untuk mendukung kegiatan operasional instansi. Contoh aset bergerak meliputi kendaraan dinas, komputer, printer, peralatan kantor, dan perlengkapan lainnya.
-
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah dan dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Pengelompokan Pajak Sesuai regulasi daerah (PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat, PAP, Pajak Rokok)
-
Total Aset Daerah