Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Tompelo Nomor Kec. Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
| Telepon: | 081238551109 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinarpusprovntt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Arsip Nasional RI |
| Eselon 2: | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Stefanus G. De Rozari, A.Md. llaj, SE |
| Jabatan: | Kabid Pengelolaan Arsip |
| Alamat: | Jl Tompelo Nomor 1 Kota Lama Kupang |
| Telepon: | 081238551109 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinarpus.provntt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya meningkatkan efisiensi kerja serta mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola organisasi atau pemerintahan. Pengelolaan Arsip Statis dilakukan untuk menghasilkan arsip yang memiliki nilai guna sejarah agar tidak hilang dan rusak serta menyediakan arsip statis bagi kepentingan pemerintahan, ilmu pengetahuan dan layanan publik untuk memori kolektif bangsa. Serta ada beberapa aturan yang menjadi latar belakang pengelolaan arsip: 1. Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis, 2. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang SKKAD, 3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2020 tentang Mekanisme,Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Arsi Statis di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT
Tujuan Kegiatan
1. Menjamin keautentikan dan keamanan arsip agar tetap utuh, aman dan sebagai alat bukti hukum yang terpercaya 2. Mempermudah pencarian arsip secara cepat, tepat dan lengkap saat di butuhkan 3. Menjamin keselamatan dan pelestarian fisik arsipnya dari kerusakan dan memastikan arsip tetap utuh sebagai bahan bukti Sejarah bagi kehidupan dan masyarakat, berbangsa dan bernegara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-20
Diseminasi Hasil
2026-01-06 s.d. 2026-02-03
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Arsip Statis yang dilindungi/diselamatkan | Arsip | Jumlah arsip statis yang telah dilakukan tindakan perlindungan dan/atau penyelamatan dalam satu tahun terakhir melalui kegiatan akuisisi, pengamanan, alih media, atau konservasi. | satu tahun terakhir |
| Arsip Statis | Arsip | Jumlah arsip statis yang dikelola oleh lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT pada akhir periode pelaporan. | satu tahun terakhir |
| Arsip Dinamis | Arsip | Jumlah arsip dinamis yang tercatat dan dikelola oleh perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT dalam satu tahun terakhir. | satu tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data Manual dari Perangkat Daerah
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah Provinsi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah Provinsi NTT
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah arsip dinamis yang tercatat dan dikelola oleh perangkat daerah dalam satu tahun terakhir.
-
Jumlah arsip statis yang dikelola oleh lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT pada akhir periode pelaporan.
-
Jumlah arsip statis yang telah dilakukan tindakan perlindungan dan/atau penyelamatan dalam satu tahun terakhir melalui kegiatan akuisisi, pengamanan, alih media, atau konservasi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan administrasi atau operasional pencipta arsip yang tercatat dan dikelola oleh perangkat daerah dalam satu tahun terakhir.
-
Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara....