Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5300.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Provinsi NTT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya El Tari NO.52
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | badankeuanganntt1@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aleksander Lelan, Se, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Raya EL Tari No. 52 |
| Telepon: | 081339406126 |
| Faksimile: | - |
| Email: | badankeuanganntt1@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelakukan kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan diperoleh gambaran penyerapan anggaran pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data tersebut sebagai dasar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Pengumpulan data ini mendukung prinsip transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk menggambarkan informasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai bahan evaluasi maupun pengambilan kebijakan strategis di bidang keuangan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-15
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-03-01
Pengumpulan Data
2021-01-15 s.d. 2021-03-01
Pengolahan Data
2021-04-01 s.d. 2021-04-01
Analisis
2021-04-01 s.d. 2021-04-30
Diseminasi Hasil
2021-09-30 s.d. 2021-10-06
Evaluasi
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | setahun yang lalu |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | setahun yang lalu |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pengelolaan Kekayaan Daerah | Bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga | setahun yang lalu |
| Lain-lain PAD yang sah | Lain-lain PAD yang sah | Penerimaan Daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah | setahun yang lalu |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer | Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | setahun yang lalu |
| Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | setahun yang lalu |
| Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Yang dimaksud dengan belanja pegawai antara lain berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan honorarium | setahun yang lalu |
| Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan | setahun yang lalu |
| Belanja Bunga | Belanja Bunga | Yang dimaksud dengan belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi | setahun yang lalu |
| Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja hibah adalah Dana yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifattidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah ini dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | setahun yang lalu |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan | setahun yang lalu |
| Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | setahun yang lalu |
| Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | setahun yang lalu |
| Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | setahun yang lalu |
| Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat ikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai | setahun yang lalu |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | setahun yang lalu |
| Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | Dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah | setahun yang lalu |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | Diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya | setahun yang lalu |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran | setahun yang lalu |
| Pencairan Dana Cadangan | Pencairan Dana Cadangan | Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu | setahun yang lalu |
| Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. | setahun yang lalu |
| Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan | Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu | setahun yang lalu |
| Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan perjanjian | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi SIPKD
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Tarikan Data SIPKD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Keuangan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi data bersama OPD terkait
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Rekonsiliasi data bersama OPD terkai
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-10-07;
Digital (softcopy): 2021-10-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat ikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
-
Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan....
-
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai
-
Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud....
Indikator Kegiatan
-
Penjumlahan antara belanja modal peralatan dan mesin ditambah belanja modal gedung dan bangunan ditambah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi ditambah belanja modal aset tetap