Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sukapura Komplek Perkantoran Singaparna
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@tasikmalayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JAJANG SUNENDAR, S.STP., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Administrasi Desa |
| Alamat: | Jl. Sukapura VI Komplek Perkantoran Singaparna-Tasikmalaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmdtasikkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemberdayaan masyarakat dan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan, diperlukan data yang akurat, terstruktur, dan terintegrasi. Data terkait RW, RT, Karang Taruna, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), serta BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) menjadi elemen krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data. Saat ini, data yang tersebar di berbagai unit kerja dan desa kurang terdokumentasi dengan baik, serta sulit diakses untuk keperluan analisis dan perencanaan strategis. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem kompilasi data yang mampu menyajikan informasi dengan format yang standar dan dapat diintegrasikan ke dalam Satu Data Indonesia melalui meta data statistik. Dengan adanya meta data statistik yang terstruktur, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi, serta keterpaduan data dalam mendukung kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa. Selain itu, sistem ini akan membantu dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif serta mendukung evaluasi program-program yang telah berjalan.
Tujuan Kegiatan
1. Menyusun dan mengintegrasikan data RW, RT, Karang Taruna, PKK, LPM, dan BUM Desa dalam satu sistem kompilasi yang sesuai dengan standar Satu Data Indonesia. 2. Memastikan bahwa data yang dikumpulkan memiliki validitas dan reliabilitas yang tinggi guna mendukung perencanaan dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat dan desa. 3. Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan data desa sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan terkini. 4. Menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh pihak terkait untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. 5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data pemberdayaan masyarakat dan desa agar lebih efisien dan terstandarisasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-20 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-20 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-15
Pengolahan Data
2024-02-16 s.d. 2024-02-28
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-03-07
Diseminasi Hasil
2024-03-08 s.d. 2024-03-15
Evaluasi
2024-03-08 s.d. 2024-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga | Rukun Tetangga | Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa | Pada saat pelayanan |
| Rukun Warga | Rukun Warga | Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa. | Pada saat pelayanan |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. | Pada saat pelayanan |
| Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga | Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga | Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada ditingkat RW dan RT yang mengoordinasikan kelompok dasawisma. | Pada saat pelayanan |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemrintah desa dan masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lembaga adat desa untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. | Pada saat pelayanan |
| Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun | alat ukur untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kemandirian desa. | Pada saat pelayanan |
| Desa Sangat Tertinggal | Desa Sangat Tertinggal | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas. | Pada saat pelayanan |
| Desa Tertinggal | Desa Tertinggal | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. Desa tertinggal adalah desa yang memiliki status Indeks Pembangunan Desa sebagai Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal. | Pada saat pelayanan |
| Desa Berkembang | Desa Berkembang | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik. | Pada saat pelayanan |
| Desa Maju | Desa Maju | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi | Pada saat pelayanan |
| Desa Mandiri | Desa Mandiri | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Desa. | Pada saat pelayanan |
| BUMDes | BUMDes | Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Desa. | Pada saat pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Tabel Exel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh desa.
-
Lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemrintah desa dan masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lembaga adat desa untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
-
Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi
-
Desa Mandiri adalah desa dengan hasil Indeks komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas lebih besar dari 0,8155
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas.
-
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
-
Desa Berkembang adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik.
-
Desa tertinggal adalah desa dengan hasil Indeks Komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas kurang dari 0,5989
-
Organisasi kemasyarakatan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada ditingkat RW dan RT yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
Indikator Kegiatan
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi
-
Desa Berkembang adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik.
-
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
-
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
-
Banyaknya desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik, serta memiliki nilai indeks desa 80—100.
-
Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemrintah desa dan masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lembaga adat desa untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas.
-
Organisasi kemasyarakatan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada ditingkat RW dan RT yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
-
Badan hukum hasil pemeringkatan yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakt desa
-
Banyaknya desa yang masih minim dalam ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan indeks pembangunan desa dalam rentang nilai 0—49,9.