Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Potensi Konflik di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Potensi Konflik di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jambu Karang No.2, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 893117 |
| Faksimile: | (0281) 893117 |
| Email: | bakesbangpol@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kesatuan Bangsa |
| Alamat: | Jln Jambu Karang No 2 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 893117 |
| Faksimile: | (0281) 893117 |
| Email: | bakesbangpolpng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga, sebagai bagian dari kerangka sosial dan politik masyarakat Indonesia, memiliki dinamika tersendiri yang mungkin memberikan ruang bagi potensi konflik. Pemahaman mendalam mengenai faktor-faktor pemicu konflik, pola-pola yang muncul, serta dampaknya terhadap perkembangan masyarakat setempat menjadi suatu kebutuhan mendesak. Kabupaten Purbalingga, seperti banyak wilayah di Indonesia, mengalami transformasi sosial dan ekonomi yang cepat. Perubahan ini dapat menciptakan ketegangan dalam masyarakat, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, perbedaan demografis, ekonomi, dan budaya di antara penduduk Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pemicu potensi konflik. Dalam rangka mewujudkan kestabilan dan ketentraman masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Purbalingga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Renstra ini dirancang untuk menjadi landasan dalam mengidentifikasi potensi konflik di wilayah tersebut, sekaligus menyusun strategi penanganan yang efektif. Implementasi Renstra BAKESBANGPOL tersebut selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menuntut pemerintah daerah memiliki kerangka kerja yang jelas dalam menanggulangi konflik sosial. Dengan berlandaskan pada dua peraturan ini, Purbalingga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi antar-lembaga pemerintahan dan masyarakat, serta memperkuat kapasitas lembaga dan aparatur sipil negara dalam pengelolaan konflik sosial. Pentingnya merinci dan menganalisis potensi konflik di Kabupaten Purbalingga adalah untuk menyusun basis data yang kuat sebagai dasar pengambilan kebijakan yang responsif. Data yang komprehensif dan terkini dapat membantu pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat sipil untuk merancang strategi mitigasi dan upaya rekonsiliasi yang efektif. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor penyebab konflik dan dinamika yang terlibat, diharapkan dapat ditemukan solusi-solusi yang lebih baik dan berkelanjutan. Penanganan potensi konflik secara proaktif juga dapat memperkuat ketahanan masyarakat dan memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, proyek kompilasi data ini diinisiasi untuk menghimpun informasi yang akurat dan relevan mengenai potensi konflik di Kabupaten Purbalingga. Data tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan langkah-langkah konkrit dalam menjaga kedamaian dan keselarasan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian, proaktifitas dalam penanganan potensi konflik dapat meningkatkan daya saing, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga secara keseluruhan.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi Faktor-faktor pemicu konflik. Pemetaan Lokasi dengan Resiko Tinggi Konflik. Analisis Kelompok atau komunitas yang rentan terhadap konflik. Merumuskan rekomendasi untuk pencegahan konflik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-11-30
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Potensi Konflik yang dilaporkan | Potensi Konflik yang dilaporkan | Potensi konflik yang dilaporkan dari masyarakat ke Kesbangpol atau APH (Aparat Penegak Hukum) | 31 Desember 2024 |
| Potensi Konflik yang diredam tidak menjadi konflik | Potensi Konflik yang diredam tidak menjadi konflik | Potensi konflik yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat, mediasi oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun APH, dan audiensi dengan pihak-pihak terkait, sehingga tidak berkembang menjadi konflik. | 31 Desember 2024 |
| Konflik sosial | Konflik sosial | Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Potensi konflik yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat, mediasi oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun APH, dan audensi dengan pihak-piihak terkait, sehingga tidak berkembang menjadi konflik.
-
Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional
-
Potensi konflik yang dilaporkan dari masyarakat ke Bakesbangpol atau APH (Aparat Penegak Hukum)
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya potensi konflik yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat, mediasi oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun APH, dan audensi dengan pihak-piihak terkait, sehingga tidak berkembang menjadi konflik.
-
Banykanya potensi konflik yang dilaporkan dari masyarakat ke Kesbangpol atau APH (Aparat Penegak Hukum)
-
Perbandingan antara Jumlah potensi konflik yang dilaporkan dengan Jumlah potensi konflik
-
Banyaknya perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional