Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Berau
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6405.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raja Alam 1, Rinding, Kabupaten Berau
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubungan.berau@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Andi Marewangeng |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | - |
| Alamat: | - |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubungan.berau@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian kendaraan bermotor merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di jalan raya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya, risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran udara pun ikut bertambah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan teknis yang ketat terhadap kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan. Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan transportasi nasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan secara rutin melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor, baik secara berkala maupun insidentil, di berbagai wilayah Indonesia. Pengujian ini meliputi pemeriksaan terhadap sistem rem, lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, ban, dan komponen keselamatan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik jalan dan memperbaiki kualitas udara dari emisi kendaraan. Selain itu, pengujian kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pentingnya pemeliharaan kondisi teknis kendaraannya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari implementasi sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan program kerja Kementerian Perhubungan.
Tujuan Kegiatan
Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan rayaMenjaga keselamatan pengguna jalan dan barang yang diangkut oleh kendaraanMematuhi kepatuhan hukumMenilai kualitas udaraMemastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh pemerintah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-02 s.d. 2026-12-31
Pengolahan Data
2027-01-04 s.d. 2027-01-08
Analisis
2027-01-11 s.d. 2027-01-15
Diseminasi Hasil
2027-01-18 s.d. 2027-01-22
Evaluasi
2027-01-25 s.d. 2027-01-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. | Sebulan yang lalu |
| Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. | Sebulan yang lalu |
| Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Unit tempat dilaksanakannya kegiatan uji berkala kendaraan bermotor. | Sebulan yang lalu |
| Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor | Tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. | Sebulan yang lalu |
| Penguji Kendaraan Bermotor | Penguji Kendaraan Bermotor | Petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. | Sebulan yang lalu |
| Badan Usaha | Badan Usaha | Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia. | Sebulan yang lalu |
| Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI. | Sebulan yang lalu |
| Mobil Penumpang | Mobil Penumpang | Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. | Sebulan yang lalu |
| Mobil Penumpang Umum | Mobil Penumpang Umum | Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. | Sebulan yang lalu |
| Mobil Bus | Mobil Bus | Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/ atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. | Sebulan yang lalu |
| Mobil Barang | Mobil Barang | Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. | Sebulan yang lalu |
| Jumlah Kendaraan yang diuji | Kendaraan yang diuji | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus. | Sebulan yang lalu |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji | Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Sebulan yang lalu |
| Merk Kendaraan Bermotor | Merk Kendaraan Bermotor | Merek dari kendaraan bermotor yang diuji. | Sebulan yang lalu |
| Daya Angkut Kendaraan Bermotor | Daya Angkut Kendaraan Bermotor | Daya angkut dari kendaraan bermotor yang diuji. | Sebulan yang lalu |
| Umur Kendaraan Bermotor | Umur Kendaraan Bermotor | Umur pemakaian dari kendaraan bermotor yang diuji. | Sebulan yang lalu |
| Muatan Sumbu | Muatan Sumbu | Tekanan maksimum yang diberikan oleh sumbu kendaraan terhadap jalan. | Sebulan yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | BERAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2027-01-22;
Data Mikro: 2027-01-22;