Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Majene 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Majene
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. K.H. Moh. Saleh No. 10, Labuang Utara, Banggae Timur, Majene
| Telepon: | 081335555765 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilkabmajene@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kusmiran, S.Sos. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Majene, Sulawesi Barat |
| Telepon: | 085330824312 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilkabmajene@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Majene merupakan implementasi dari Pasal 58 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data kependudukan untuk Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Majene, instansi/lembaga dan masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-12
Analisis
2024-07-15 s.d. 2024-07-19
Diseminasi Hasil
2024-07-22 s.d. 2024-07-26
Evaluasi
2024-07-29 s.d. 2024-08-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | setahun terakhir |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Utama | enis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah | setahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | setahun terakhir |
| Golongan Darah | Golongan darah | jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | setahun terakhir |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | setahun terakhir |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Kepala keluarga, Kartu Keluarga (KK) | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga | setahun terakhir |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan | setahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta Perkawinan | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah | setahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Akta Perceraian | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita telah bercerai secara sah | setahun terakhir |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | setahun terakhir |
| Status Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | setahun terakhir |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal, bulan, dan tahun ketika seseorang dilahirkan | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-22; 2025-01-20;
Digital (softcopy): 2024-07-22; 2025-01-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Tanggal, bulan, dan tahun ketika seseorang dilahirkan
-
Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita telah bercerai secara sah
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran yang menunjukkan berapa banyak Kartu Tanda Penduduk yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Ukuran yang menunjukkan berapa banyak Akta Kelahiran yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Ukuran yang menunjukkan berapa banyak Kartu Keluarga yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap.