Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung A Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakesbang@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anik Murtiani, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan |
| Alamat: | Gedung A Lantai 3 Dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakesbang@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan atau ormas didirikan atas izin Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorĀ 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap ormas dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas yang didirikan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013. Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang melakukan pendataan terhadap ormas yang ada di Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
- Untuk mendapatkan data tentang organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Tanjungpinang. - Untuk pendataan bantuan organisasi kemasyarakatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-16 s.d. 2026-01-10
Pengolahan Data
2026-01-10 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-10 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | Tahun 2025 |
| Nomor Registrasi | Nomor Registrasi | Nomor pencatatan terhadap organisasi kemasyarakatan yang melaporkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang. | Tahun 2025 |
| Pengurus | Pengelola | Pengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal. | Tahun 2025 |
| Alamat | Alamat | Alamat domisili resmi dari suatu organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam dokumen legal organisasi tersebut. | Tahun 2025 |
| Nomor Administrasi Hukum Umum | Nomor identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | Nomor identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Nomor ini diberikan kepada badan hukum, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), yayasan, perkumpulan, dan badan usaha lainnya, setelah proses pendaftaran atau pengesahan secara hukum. | Tahun 2025 |
| Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perkumpulan | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki kewajiban administrasi perpajakan, walaupun ormas tersebut bukan entitas bisnis. | Tahun 2025 |
| Nomor Akta Pendirian | Nomor identifikasi dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris | Nomor identifikasi dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris saat menyusun dan mengesahkan akta pendirian suatu badan hukum, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), yayasan, perkumpulan, PT, koperasi, dan lainnya. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -