Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2024 - 2029 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2024 - 2029
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.099
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidanginformasi@dpd.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Jenderal |
| Eselon 2: | Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Poedji Widjonarko, S.E., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kepegawain |
| Alamat: | Gedung B DPD RI Lt. 4 Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6 Senayan, Jakarta 10270 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kepegawaian@dpd.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDPD RI merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan legislatif. Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, anggaran dan representasi daerah. Fungsi legislasi meliputi pengusulan dan pembahasan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah. Fungsi pengawasan dijalankan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. Fungsi anggaran diimplementasikan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Sementara itu, fungsi representasi diwujudkan dengan menyuarakan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan nasional. Dengan terpilihnya Anggota DPD RI yang baru, harapan masyarakat akan peningkatan kinerja parlemen sangat tinggi. Masyarakat berharap DPD RI dapat lebih responsif terhadap aspirasi daerah, lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta lebih transparan dalam menjalankan tugas. Prospek untuk mencapai parlemen modern yang efektif sangat tergantung pada komitmen dan integritas anggota yang terpilih, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, media, dan masyarakat sipil. Keterwakilan perempuan di parlemen harus terus ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan lembaga legislatif dapat mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang lebih merata bagi setiap warga negara. Penguatan peran dan partisipasi perempuan dalam politik sampai saat ini masih menjadi salah satu isu penting dalam diskursus kesetaraan gender. Salah satu pengejawantahan partisipasi perempuan dalam politik adalah dengan keterwakilan perempuan di parlemen (DPD). Keterwakilan perempuan di DPD memiliki peran yang penting dalam perwujudan kesetaraan gender dan penguatan demokrasi. Representasi perempuan di parlemen diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam perumusan kebijakan-kebijakan publik yang berbasis gender dimana seringkali berdampak besar pada perempuan seperti pendidikan, kesehatan, dan hak asasi. Oleh karena itu, Sekretariat Jenderal DPD RI perlu melaksanakan kegiatan kompilasi data sebagai langkah strategis untuk menghimpun dan memvalidasi seluruh dokumen serta data administrasi Anggota DPD RI seiring dengan meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai lembaga yang berperan strategis dalam proses legislasi, pengawasan, dan anggaran, Sekretariat Jenderal DPD RI dituntut untuk menyediakan data yang akurat dan terkini kepada berbagai pemangku kepentingan. Tanpa adanya data statistik yang terintegrasi, konsisten, dan mutakhir, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan data prioritas nasional, khususnya terkait persentase keterwakilan perempuan di DPD. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, sejalan dengan komitmen nasional untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Data yang akurat mengenai persentase keterwakilan perempuan akan membantu pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung upaya peningkatan representasi perempuan di berbagai sektor, termasuk di parlemen. Hal ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa kepentingan dan perspektif perempuan terwakili secara proporsional dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan.
Tujuan Kegiatan
Secara umum, tujuan kegiatan Kompilasi Data Anggota DPD RI Periode 2024-2029 adalah menyediakan data yang akurat dan terkini mengenai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 dan memberikan kemudahan akses kepada publik untuk mengetahui data profil wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi mereka. Secara khusus, tujuan pelaksanaan kegiatan Kompilasi Data Anggota DPD RI Periode 2024-2029 adalah mendukung perencanaan strategis dan pengambilan keputusan yang tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas layanan dan dukungan kepada Anggota DPD RI, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan dukungan administratif yang diperlukan. Indikator yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah persentase keterwakilan perempuan di DPD, jumlah Anggota DPD RI perempuan menurut kelompok umur, dan jumlah Anggota DPD RI perempuan menurut tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-29 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-10-06 s.d. 2025-10-31
Pengumpulan Data
2025-11-03 s.d. 2025-12-01
Pengolahan Data
2025-12-02 s.d. 2026-01-02
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-02-06
Diseminasi Hasil
2026-02-09 s.d. 2026-03-06
Evaluasi
2026-03-09 s.d. 2026-03-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lengkap | Nama Orang | Identitas dari individu berdasarkan Kartu Tanda Pengenal | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas laki-laki dan perempuan | Saat pendataan |
| Provinsi | Wilayah | Wilayah administratif yang menjadi dasar pembentukan daerah pemilihan untuk pemilihan Anggota DPD, yang mewakili daerah tersebut di lembaga legislatif, sebagai wilayah representasi Anggota DPD | Saat pendataan |
| Tingkat Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan | Pendidikan | Jenjang pendidikan formal terakhir yang sudah diselesaikan seseorang | Saat pendataan |
| Kelompok Umur | Umur/Usia | Pembagian usia manusia ke dalam kategori tertentu berdasarkan rentamg tahun | Saat pendataan |
| Status Perkawinan | Pernikahan/Perkawinan | Kondisi hukum seseorang terkait perkawinan, seperti belum kawin, kawin, cerai hidup atau cerai mati. Status ini menunjukkan apakah seseorang sedang terikat dalam hubungan suami-istri menurut hukum dan agama, atau belum | Saat pendataan |
| Nomor Anggota | Parlemen | Nomor unik yang diberikan kepada setiap Anggota DPD sebagai identitas resmi dalam struktur lembaga | Saat pendataan |
| Tanggal Lahir | Tarikh(tanggal/bulan/tahun) | Hari, bulan dan tahun saat seseorang dilahirkan | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi data.
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy) dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi anggota legislatif yang berjenis kelamin perempuan.