Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rancangan Undang-Undang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rancangan Undang-Undang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.049
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
| Telepon: | 0215715349 |
| Faksimile: | 0215715925 |
| Email: | pusat_tekinfo@dpr.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Persidangan |
| Eselon 2: | Biro Persidangan II |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sagung Agung Putu Suadtri Yani, S.H., M.H. |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT BADAN LEGISLASI |
| Alamat: | Gedung Nusantara I Lantai I R. Rapat Badan Legislasi |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | rapatbaleg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Kekuasaan tersebut sejalan dengan fungsi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Namun dalam pembentukan Undang-Undang tetap harus dilakukan dan mendapat persetujuan bersama dengan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR sejak tahun 1999 mempunyai alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi yaitu. Badan Lagislasi memiliki tugas pokok khusus di bidang legislasi berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu menyusun Rancangan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang (RUU) beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan di lingkungan DPR.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Rancangan Undang-Undang merupakan mekanisme penting dalam Program Legislasi Nasional karena merupakan instrumen yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis untuk memberikan kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan skala prioritas penyusunan RUU sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan sistem hukum nasional.Tujuan utama Kompilasi Data Rancangan Undang-Undang untuk menghasilkan indikator jumlah RUU yang telah diselesaikan, status tahapan prolegnas, dan persentase pengusul prolegnas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-17 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-03 s.d. 2025-07-16
Pengolahan Data
2025-07-17 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-09
Diseminasi Hasil
2025-08-10 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Alat Kelengkapan Dewan | alat kelengkapan dewan | Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pada pasal 23 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Panitia Khusus, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR. AKD merupakan wadah yang digunakan dewan untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. | 20 Oktober 2024 - 16 Agustus 2025 |
| Tahapan Pembentukan UU | tahapan pembentukan uu | Alat Kelengkapan Dewan yang dapat melaksanakan tugas Legislasi yaitu AKD Komisi dan Badan Legislasi. dengan Tahapan, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan/Penetapan, dan terakhir Pengundangan. | 20 Oktober 2024 - 16 Agustus 2025 |
| Tanggal Selesai RUU | tanggal | Tanggal Selesai RUU merupakan waktu dimana RUU disahkan pada salah satu tahapan pembentukan Undang-Undang | 20 Oktober 2024 - 16 Agustus 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Internal sileg.dpr.go.id
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Rancangan Undang-Undang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : RRancangan Undang-undang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
tahapan dalam proses legislasi pembentukan suatu undang-undang
-
pengelompokan unit kerja dalam struktur dewan perwakilan rakyat berdasarkan fungsi dan tugasnya
Indikator Kegiatan
-
Data yang menunjukan total banyaknya Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dikelompokan berdasarkan lembaga yang mengusulkan, seperti DPR, Presiden, maupun DPD.
-
Data yang menunjukkan total banyaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dikelompokkan berdasarkan lembaga yang mengusulkan, seperti DPR RI, Pemerintah, atau DPD RI.