Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perkembangan Kawasan Perdesaan Prioritas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perkembangan Kawasan Perdesaan Prioritas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
| Telepon: | 021 - 7994372 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satudata@kemendesa.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan |
| Eselon 2: | Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dieska Nuaria |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Muda |
| Alamat: | - |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | advokerdit@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kawasan perdesaan di Indonesia menghadapi tantangan kompleks yang memerlukan pendekatan pengukuran yang sistematis dan terukur. Perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan (village driven development) mengharuskan adanya instrumen pengukuran yang dapat menangkap dinamika perkembangan kawasan perdesaan secara akurat dan komprehensif. Oleh karena itu, Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) dirancang untuk mengukur kinerja pembangunan pada level kawasan perdesaan secara komprehensif. Pengukuran ini penting agar memberikan rekomendasi strategis untuk percepatan pembangunan kawasan perdesaan, lahirnya kebijakan yang lebih akurat sesuai dengan lokus, fokus, dan tempo pada kawasan perdesaan. Kompleksitas ini memerlukan metodologi pengukuran, standar operasional yang jelas, dan kapasitas sumber daya manusia yang memadai dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan yang terintegrasi mulai dari pengumpulan data, standardisasi metode, peningkatan kapasitas, hingga koordinasi antar stakeholder untuk memastikan efektivitas pengukuran perkembangan kawasan perdesaan.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) adalah: 1. Menetapkan status perkembangan kawasan perdesaan. 2. Memberi kemudahan bagi Kementerian/ Lembaga/ Daerah/ Mitra dalam merumuskan program dan anggaran untuk membangun kawasan perdesaan sesuai dengan lokus, fokus, dan tempo. 3. Merumuskan strategi alternatif bagi Kementerian/ Lembaga dalam rangka evaluasi kinerja pembangunan. 4. Mengoptimalkan program pengembangan kawasan perdesaan yang berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai dimensi seperti manajemen tata kelola, sarana dan prasarana, interaksi kawasan serta aktivitas ekonomi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-04-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-18 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Surat Keputusan Kawasan | [K00401] Dokumen Hukum | Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Surat Keputusan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | [K00401] Dokumen Hukum; [K00756] Kawasan Perdesaan | Surat Keputusan yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) | 1 Tahun |
| Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan | [K00401] Dokumen Hukum; [K00756] Kawasan Perdesaan | Peraturan Bupati yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) | 1 Tahun |
| Surat Keputusan Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K00401] Dokumen Hukum; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Surat Keputusan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kawasan Perdesaan. | 1 Tahun |
| Dokumen Perencanaan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas | [K00401] Dokumen Hukum; [K00756] Kawasan Perdesaan | Dokumen resmi mengenai kerjasama antar desa di dalam kawasan perdesaan yang dimuat dalam peraturan antar kepala desa. | 1 Tahun |
| Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Kerjasama | [K00401] Dokumen Hukum; [K01665] Perjanjian Kerja Sama | Dokumen resmi mengenai kerjasama antar desa di dalam kawasan perdesaan yang dimuat dalam peraturan antar kepala desa. | 1 Tahun |
| Kuantitas Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa | [K01202] Musyawarah; [K00371] Desa | Kuantitas Pelaksanaan Forum konsultasi dan koordinasi antardesa yang melibatkan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga non-pemerintah, dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan kebijakan kolaboratif, mengevaluasi program pembangunan, dan menyepakati rencana aksi bersama dalam kerangka komitmen pemerintah pada kawasan perdesaan dalam satu tahun. | 1 Tahun |
| Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K01197] Modal; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Penyertaan modal yang diberikan oleh masing-masing desa dalam kawasan perdesaan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang dibuktikan melalui dokumen resmi seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau dokumen serah terima modal Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan desa. | 1 Tahun |
| Keterlibatan Non Pemerintah | [K02366] Lembaga | Keterlibatan pihak-pihak di luar lembaga pemerintahan, seperti Non-Govermental Organization (NGO), swasta, perguruan tinggi, dsb. Dibuktikan dengan adanya legal formal berupa surat perjanjian kerjasama yang berisikan kesepakatan dan pembagian peran masing-masing pihak. | 1 Tahun |
| Keanggotaan Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Desa-desa membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berperan melakukan pengelolaan usaha berbasis produk unggulan kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Pendamping Kawasan Perdesaan | [K01612] Penyuluh; [K00756] Kawasan Perdesaan | Ketersediaan pihak yang berperan sebagai pendamping kawasan perdesaan. Pendamping kawasan perdesaan dapat disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah dan bertugas memfasilitasi kegiatan kawasan perdesaan (perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring). | 1 Tahun |
| Forum Tahunan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Kabupaten) | [K01202] Musyawarah; [K00756] Kawasan Perdesaan | Forum tahunan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan setiap tahun oleh TKPKP yang bertujuan untuk membahas, merencanakan, dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di kawasan perdesaan tersebut, | 1 Tahun |
| Termuatnya Hasil Forum Perencanaan Kawasan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan/atau Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah | [K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan | Hasil-hasil kesepakatan, usulan, dan rekomendasi yang dihasilkan dari forum secara nyata dicantumkan, diintegrasikan, dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan resmi tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan/atau Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | 1 Tahun |
| Keikutsertaan Desa-desa dalam Musyawarah Antar Desa | [K01202] Musyawarah | Tingkat partisipasi aktif yang dilakukan oleh desa-desa di kawasan perdesaan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa, dalam forum musyawarah yang diselenggarakan secara bersama di suatu kawasan perdesaan. | 1 Tahun |
| Keterlibatan Unsur Masyarakat dalam Musyawarah Antar Desa | [K01202] Musyawarah | Keterlibatan masyarakat, lembaga adat desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan unsur masyarakat lainnya termasuk kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia) dalam pengambilan keputusan dan pelaksana program dalam forum Musyawarah Antar Desa. | 1 Tahun |
| Keterlibatan Aktif Supra Desa dalam Musyawarah Antar Desa | [K01202] Musyawarah | Keterlibatan supra desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dalam forum Musyawarah Antar Desa. | 1 Tahun |
| Kualitas Jalan | [K00656] Jalan | Tingkat kondisi fisik dan kelayakan jalan di kawasan perdesaan yang mempengaruhi kemampuan jalan tersebut untuk dilalui oleh kendaraan setiap hari, tanpa terganggu oleh kerusakan atau kondisi lingkungan | 1 Tahun |
| Ketersediaan Air Minum | [K00025] Air Minum | Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. | 1 Tahun |
| Kualitas Listrik | [K01111] Listrik | Durasi pelayanan listrik yang terdapat pada desa-desa di kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Jangkauan Pelayanan Sampah | [K01524] Pengelolaan Sampah | Wilayah atau area yang dilayani oleh sistem pengangkutan sampah di kawasan perdesaan yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Pelayanan Persampahan yang mencakup kawasan perdesaan. | 1 Tahun |
| Pemilihan dan Pengolahan Sampah | [K01524] Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian pengelolaan sampah di kawasan perdesaan. Pemilahan sampah dapat dilakukan dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya, seperti sampah organik dan non-organik. Pengolahan sampah mengacu pada kegiatan yang dilakukan pasca sampah dikumpulkan dan dipilah sesuai jenisnya. Pengolahan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pemanfaan kembali, daur ulang, penimbunan sampah, produksi produk turunan dari sampah, dan lain sebagainya. | 1 Tahun |
| Pengolahan Limbah Domestik | [K01519] Pengelolaan Limbah | Mekanisme pengelolaan limbah Domestik di kawasan perdesaan Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik). | 1 Tahun |
| Manajemen Pengelolaan Risiko Bencana | [K01901] Risiko Bencana | Kelengkapan fasilitas untuk mengurangi risiko bencana di kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Kualitas Sinyal Telepon | [K02137] Telepon Genggam/Telepon Seluler | Kekuatan sinyal telepon seluler di kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Kualitas Sinyal Internet | [K00618] Internet | Kekuatan sinyal internet di kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Konektivitas Jalan Antardesa di Kawasan Perdesaan | [K00656] Jalan; [K00756] Kawasan Perdesaan | Tingkat keterhubungan fisik antara desa-desa di dalam kawasan perdesaan melalui jaringan jalan yang ada, dengan penekanan pada jenis permukaan jalan dan kemampuan aksesibilitas kendaraan. | 1 Tahun |
| Konektivitas Jalan Keluar-Masuk Kawasan Perdesaan | [K00656] Jalan; [K00756] Kawasan Perdesaan | Tingkat keterhubungan fisik kawasan perdesaan dengan jaringan jalan utama di luar kawasan, yang diukur berdasarkan kombinasi jenis jalan yang menghubungkan. | 1 Tahun |
| Operasional Layanan Angkutan Umum Keluar-Masuk Kawasan Perdesaan | [K02227] Trayek Angkutan; [K02224] Transportasi Publik/Umum; [K00756] Kawasan Perdesaan | Ketersediaan angkutan umum (darat/laut/sungai) dalam menunjang layanan transportasi keluar masuk dari kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Sinergitas Antara Badan Usaha Milik Desa Bersama dan Kelembagaan Ekonomi Lainnya | [K00180] Badan Usaha; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Hubungan yang harmonis antara Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya dalam rangka mengembangkan kawasan perdesaan dibuktikan melalui data kelembagaan ekonomi serta dokumen hukum berupa surat perjanjian kerja sama. | 1 Tahun |
| Lembaga Kemasyarakatan | [K02366] Lembaga | Jumlah lembaga kemasyarakatan yang mendukung dan turut berkontribusi dalam pengembangan kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Koordinasi Rutin Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Level Kawasan Perdesaan | [K01202] Musyawarah; [K00756] Kawasan Perdesaan | Jumlah pertemuan dalam setahun yang dilakukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Kerjasama Kawasan Perdesaan dengan Kawasan Lainnya | [K01665] Perjanjian Kerja Sama; [K00756] Kawasan Perdesaan | Kerjasama yang terjalin antara kawasan perdesaan dengan kawasan lain, baik itu kawasan perdesaan maupun kawasan perkotaan dalam rangka mendukung pengembangan kawasan perdesaan. | 1 Tahun |
| Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K02045] Standardisasi; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan, alur kerja, tanggung jawab pengurus, dan sistem pengawasan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama | 1 Tahun |
| Ketersediaan Laporan Pengelolaan dan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang disediakan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K00180] Badan Usaha; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Kelengkapan dan keteraturan laporan pengelolaan (operasional) dan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang disusun oleh pengurus | 1 Tahun |
| Kesesuaian Tema Kawasan dengan Jenis Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama | [K00180] Badan Usaha; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Tingkat keselarasan antara jenis usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan potensi unggulan kawasan perdesaan dan tema pengembangan kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Pertumbuhan Laba | [K01465] Pendapatan Usaha | Persentase perubahan laba bersih tahunan dari aktivitas unit ekonomi yang merepresentasikan kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Jangkauan Pasar | [K01291] Pasar | Tingkat perluasan distribusi produk/jasa desa ke wilayah geografis yang lebih luas | 1 Tahun |
| Variasi Produk | [K01773] Produk | Diversifikasi produk/jasa berbasis sumber daya lokal | 1 Tahun |
| Standar Operasional Prosedur Pengembangan Usaha | [K02045] Standardisasi | Seperangkat aturan proses kerja dengan langkah-langkah yang distandarkan sebagai acuan pengelolaan dan pengembangan usaha dalam konteks ekonomi berkelanjutan di kawasan perdesaan dengan memastikan keseimbangan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan kelembagaan | 1 Tahun |
| Jumlah Tenaga Kerja yang Diserap | [K02159] Tenaga Kerja | Total lapangan kerja langsung (pekerja yang dipekerjakan secara resmi oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama), tidak langsung (pekerja di sektor pendukung, misalnya pemasok bahan baku, distributor), dan terinduksi (pekerjaan yang muncul dari peningkatan konsumsi rumah tangga akibat kenaikan pendapatan, misalnya warung, jasa transportasi) yang tercipta akibat aktivitas ekonomi unit usaha kawasan perdesaan | 1 Tahun |
| Kontribusi Keuntungan Badan Usaha Milik Desa Bersama terhadap Pendapatan Asli Desa | [K01465] Pendapatan Usaha; [K01450] Pendapatan; [K02342] Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | Proporsi (%) keuntungan bersih yang dibagikan Badan Usaha Milik Desa Bersama terhadap total Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam satu periode anggaran. | 1 Tahun |
| Konvensional | [K01379] Pemasaran | Metode pemasaran tradisional yang melibatkan interaksi langsung antara penjual dan pembeli atau penggunaan metode non-digital untuk mempromosikan produk/jasa, seperti pemasangan spanduk, penyebaran brosur, partisipasi dalam pasar tradisional, kerja sama dengan toko lokal, atau promosi melalui radio/komunitas | 1 Tahun |
| Digital | [K01379] Pemasaran; [K02130] Teknologi | Penggunaan teknologi digital dan platform online untuk memasarkan produk lokal seperti (media sosial, e-commerce, website, atau aplikasi pesan instan) | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | NAGAN RAYA |
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| JAMBI | TEBO |
| BENGKULU | BENGKULU SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | GARUT |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| BANTEN | SERANG |
| BALI | TABANAN |
| BALI | KLUNGKUNG |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
| KALIMANTAN SELATAN | BANJAR |
| KALIMANTAN SELATAN | TABALONG |
| KALIMANTAN SELATAN | TANAH BUMBU |
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI KARTANEGARA |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI |
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
| MALUKU | BURU |
| MALUKU UTARA | HALMAHERA BARAT |
| PAPUA BARAT | RAJA AMPAT |
| PAPUA | MERAUKE |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Focus Group Discussion (FGD)
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kawasan Perdesaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kawasan Perdesaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka mengatur sumber daya dan pembagian peran dari berbagai stakeholder untuk mengembangkan kawasan perdesaan secara terpadu, efektif, dan efisien
-
Proses dan dampak kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah kawasan perdesaan.
-
Perangkat yang disediakan di kawasan perdesaan terkait dengan sarana-prasarana dasar, lingkungan, dan teknologi informasi untuk mendukung dan memperlancar kegiatan pengembangan kawasan perdesaan
-
Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja dari pembangunan kawasan perdesaan
-
Hubungan internal dan eksternal kawasan perdesaan yang terbentuk dari aksesibilitas, mobilitas, dan kohesivitas.