Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Dalan Lidang, Panyabungan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpol@mail.madina.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Satuan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan |
| Alamat: | Panyabungan |
| Telepon: | 08126252111 |
| Faksimile: | - |
| Email: | madinapamongpraja@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Adalah Upaya Dan Kegiatan Yang Diselenggarakan Satpol Pp Yang Memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Dapat Melakukan Kegiatannya Dalam Situasi Dan Kondisi Yang Tenteram, Tertib Dan Teratur Sesuai Dengan Kewenangannya Untuk Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Serta Segenap Upaya Dan Kegiatan Yang Dilakukan Dalam Rangka Melindungi Masyarakat Dari Gangguan Yang Diakibatkan Oleh Bencana Serta Upaya Untuk Melaksanakan Tugas Membantu Penanganan Bencana Guna Mengurangi Dan Memperkecil Akibat Bencana, Membantu Memelihara Keamanan, Ketenteraman Dan Ketertiban Masyarakat. Secara Umum Penyelenggaraan Trantibumlinmas Adalah Upaya Yang Dilaksanakan Pemkab Mandailing Natal Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2010 Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Guna Menumbuhkan Kesadaran Warga Masyarakat Agar Dalam Setiap Aktifitas Dan Kegiatannya Tetap Mematuhi Ketentuanperaturan Perundang – Undangan Daerah Sehingga Lingkungan Yang Aman Nyaman Tentram Dan Tertib Dapat Terwujud Serta Mampu Memberikan Pelindungan Terhadap Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk Memberikan Informasi Mengenai Kondisi Tertib, Tentram, Dan Perasaan Terlindungi Kepada Masyarakat Dan Mendapatkan Gambaran Tentang Kondisi Penegakan Peraturan Daerah (perda), Peraturan Kepala Daerah (perkada) - Untuk Penyelenggaraan Ketertiban Umum (tibum), Ketentraman Masyarakat (tramas), Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (linmas), Sarana Dan Prasarana - Untuk Mengetahui Realisasi Kegiatan Strategis Lainnya Di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-15 s.d. 2024-12-20
Desain
2024-12-21 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-01-03
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-05
Diseminasi Hasil
2025-02-06 s.d. 2026-01-10
Evaluasi
2025-02-11 s.d. 2026-01-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintahan dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, nyaman, dan teratur. | Bulanan |
| Patroli | Patroli | Kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran Perda dalam rangka memelihara atau meningkatkan Tibum Tramas | Bulanan |
| Pengawalan | Pengawalan | Mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/ barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan | Bulanan |
| Pengamanan | Pengamanan | Segala usaha atau kegiatan/operasi yang dilakukan dalam melindungi, menjaga, dan memelihara personil, materiil, aset, dan dokumen agar aman dan kondusif | Bulanan |
| Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran | Bulanan |
| Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Pelanggaran Perda atau Perkada yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku | Bulanan |
| Sarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Sarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP | Tahunan |
| Satuan Perlindungan Masyarakat | Satuan Perlindungan Masyarakat | Organisasi yang dibentuk pemerintah desa/kelurahan yang beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban | Tahunan |
| Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat | Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat | Satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan yang bertugas di Satpol PP dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di daerah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengamatan, Lainnya : Laporan Lisan dan Tulisan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kejadian gangguan keamanan dan ketertiban
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kejadian gangguan ketertiban umum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-12;
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
-
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan....
-
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.