Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data jumlah nilai investasi skala usaha kecil berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) Kabupaten Maluku Barat Daya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data jumlah nilai investasi skala usaha kecil berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) Kabupaten Maluku Barat Daya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat Daya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa Lakor
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspmbdkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | ROSAN PERKASA ROESLANI |
| Eselon 2: | MACARIA LOUHENAPESSY, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jacobis Barak R. Makaweru, S.Si., M.Si |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya Penanaman Modal |
| Alamat: | Tiakur |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan ketersediaan data yang akurat dan terukur mengenai realisasi investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satu sumber utama informasi tersebut adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan oleh perusahaan. Khusus di Kabupaten Maluku Barat Daya, kompilasi data nilai investasi skala usaha kecil menjadi penting karena sektor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas basis produksi daerah. Dengan adanya data yang terhimpun secara baik, pemerintah daerah dapat memetakan potensi investasi, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil, serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendukung iklim usaha dan investasi di wilayah tersebut. Kegiatan kompilasi data investasi ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimanatelah diubah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Landasan hukum ini diperkuat oleh peraturan pelaksana, khususnyaPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara teknis, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PengawasanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secaraperiodik. Kewajiban pelaporan LKPM ini menjadi instrumen krusial bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memastikan bahwa realisasiinvestasi sesuai dengan izin yang diberikan, sekaligus menyediakan data yang akurat dan terverifikasi untuk dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun dan menyajikan data jumlah nilai investasi skala usaha kecil berdasarkan LKPM di Kabupaten Maluku Barat Daya 2. Menjadi dasar evaluasi perkembangan realisasi investasi usaha kecil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah 3. Memberikan gambaran potensi serta tren investasi usaha kecil sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Maluku Barat Daya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-12 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-12 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-05-01
Analisis
2026-05-04 s.d. 2026-06-10
Diseminasi Hasil
2026-06-11 s.d. 2026-06-22
Evaluasi
2026-06-23 s.d. 2026-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha Kecil | Pelaku Usaha Kecil | Usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Semester Tahun Lalu |
| Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri | PMDN | kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri. | Semester Tahun Lalu |
| Realisasi Penanaman Modal Asing | PMA | kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri | Semester Tahun Lalu |
| Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) | Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) | banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Maluku Barat Daya | Semester Tahun Lalu |
| Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Maluku Barat Daya | Semester Tahun Lalu |
| Sektor Realisasi Investasi | Sektor Realisasi Investasi | Sektor di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada bidang atau industri spesifik di mana perusahaan melakukan investasi. | Semester Tahun Lalu |
| Periode Tahapan Realisasi Investasi | Periode Tahapan Realisasi Investasi | Tahapan di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada kegiatan spesifik di mana perusahaan melakukan investasi. | Semester Tahun Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| MALUKU | MALUKU BARAT DAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2027-01-04;
Digital (softcopy): 2027-01-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tahapan di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada kegiatan spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
-
Banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM danberasal dari perusahaan PMDN di Maluku Barat Daya
-
Banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM danberasal dari perusahaan PMA di Maluku Barat Daya
-
usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
Sektor di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada bidang atau industri spesifik di manaperusahaan melakukan investasi.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Investasi Skala Usaha Kecil ini diperoleh dari data realisasi investasi yang dilaporkan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap Semester