Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3671.027
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOHAMAD MUFLIH SUTISNA, S.STP, M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) |
| Alamat: | Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 |
| Telepon: | 02155770275 |
| Faksimile: | 02155770276 |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan merupakan suatu proses perjalanan bangsa dalam mencapai tujuannya, yakni menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tujuan pembangunan akan berhasil apabila aspek-aspeknya diperhatikan dan diperhitungkan. Aspek kependudukan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan, sehingga informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat diperlukan dalam perencanaan, kebijakan serta evaluasi pembangunan berwawasan kependudukan yang berkesinambungan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada di suatu wilayah. Oleh sebab itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Profil perkembangan kependudukan menyajikan informasi tentang kondisi dan karakteristik penduduk Kota Tangerang, untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kota Tangerang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Profil Kependudukan Kota Tangerang Tahun 2025 yakni untuk menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses kependudukan Kota Tangerang Tahun 2025. Secara umum, Profil Kependudukan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan, sedang secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan tahun 2025 dimanfaatkan sebagai rujukan data untuk:Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tingkat kota.Perencanaan kebijakan kependudukan daerah baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.Penentuan target kinerja dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengarusutamaan program-program pembangunan yang pro poor, pro job dan pro growth dalam rangka usaha penanggulangan tingkat kemiskinan daerah.Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial masyarakat.Pengembangan kelembagaan dalam partisipasi pembangunan masyarakat.Penelitian lembaga dan Mahasiswa dalam mencapai tujuannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-10-23 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-10-24 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-05-31
Evaluasi
2026-05-01 s.d. 2026-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 2025 |
| Wilayah | Luas Wilayah | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | 2025 |
| Kelompok Umur | Umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | 2025 |
| Pendidikan yang Ditamatkan | Penduduk Berdasarkan Pendidikan Formal yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2025 |
| Status Perkawinan | Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | 2025 |
| Pekerjaan | Penduduk Menurut kelompok pekerjaan | Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya. | 2025 |
| Agama | Penduduk Berdasarkan Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. | 2025 |
| Migrasi Penduduk Masuk | Perpindahan penduduk masuk ke Kota Tangerang | Penduduk yang datang dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang | 2025 |
| Migrasi Penduduk Keluar | Perpindahan penduduk keluar dari Kota Tangerang | Penduduk yang keluar dari wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar Kota Tangerang | 2025 |
| Penduduk Wajib KTP | Penduduk yang mempunyai kewajiban memiliki KTP | Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. | 2025 |
| Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | Penduduk yang sudah rekam KTP Elektronik | Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | 2025 |
| Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 2025 |
| Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | 2025 |
| Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Dokumen pencatatan perkawinan penduduk WNI non muslim yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota | 2025 |
| Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : File Transfer Protocol (FTP) melalui Aplikasi Filezilla
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-05-31;
Digital (softcopy): 2026-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk yang keluar dari wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar Kota Tangerang
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya.
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
-
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur
-
Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
-
Penduduk yang datang dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k....
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Dokumen pencatatan perkawinan penduduk WNI non muslim yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis kelamin yang terbagi atas perempuan dan laki-laki. Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Jumlah Penduduk berdasarkan Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan yang dikategorikan menjadi : belum kawin, kawin,cerai hidup, cerai mati
-
Persentase Jumlah penduduk yang sudah rekam KTP-el dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP
-
Jumlah penduduk menurut kelompok pekerjaan yang ada di aplikasi SIAK
-
Jumlah penduduk yang memiliki Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
-
Jumlah penduduk yang keluar dari wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar Kota Tangerang
-
Jumlah Penduduk berdasarkan tingkat Pendidikan formal yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan ijazah
-
Jumlah penerbitan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)
-
Jumlah penerbitan akta Perkawinan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)
-
Jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran dibandingkan dengan jumlah penduduk dikalikan 100%.
-
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok agama yang di anut, yaitu : Islam, Kristen, katholik, hindu, budha, konghucu,penghayat kepercayaan
-
Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik
-
Jumlah penduduk yang datang dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
-
Jumlah penduduk yang tidak memiliki Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir
-
Jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk oleh karena status perkawinan atau umur yang sudah mencukupi, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
-
Jumlah penduduk di suatu daerah dibagi dengan luas daratan daerah tersebut, biasanya dinyatakan sebagai penduduk per km2
-
Perbandingan antara banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dengan banyaknya penduduk laki-laki untuk 100 penduduk perempuan
-
Jumlah penerbitan akta kematian yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)