Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, Dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pendidikan no. 43 Mataram, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
| Telepon: | 0370-7855895 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmpddukcapil@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Lalu Hamdi, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Teguh Gatot Yuwono, S.Hut., M.Eng |
| Jabatan: | Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil |
| Alamat: | Jalan Pendidikan No. 43 Kota Mataram |
| Telepon: | 0370631644 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmpddukcapil@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 65 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan profil perkembangan kependudukan, hal yang berhubungan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur kompilasi data penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-07-06 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-07-13 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan). | Pada Saat Pengumpulan |
| Umur | Umur | berdasarkan umur digunakan untuk mengelompokkan penduduk suatu negara atau daerah berdasarkan rentang usia tertentu | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk menurut agama | agama | Informasi tentang jumlah penduduk berdasarkan agama diperlukan untuk merencanakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan serta merencanakan suatu program kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk Menurut Status Perkawinan | Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan | Pendidikan | penduduk yang digolongkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh. | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk Menurut Pekerjaan | Pekerjaan | penduduk yang digolongkan berdasarkan pekerjaannya. | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk Wajib KTP | Wajib KTP | warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah. | Pada Saat Pengumpulan |
| Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | jumlah penduduk suatu wilayah atau negara berdasarkan gender, yaitu laki-laki dan perempuan | Pada Saat Pengumpulan |
| Jumlah Kepala Keluarga berdasarkan jenis kelamin | Kartu Keluarga | Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. | Pada Saat Pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Aplikasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten / Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Penarikan Data Kependudukan di Aplikasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten / Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-19; 2026-03-19;
Digital (softcopy): 2025-09-19; 2026-03-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati.
-
jumlah penduduk suatu wilayah atau negara berdasarkan gender, yaitu laki-laki dan perempuan
-
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
-
penduduk yang digolongkan berdasarkan pekerjaannya.
-
penduduk yang digolongkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh.
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
-
Informasi tentang jumlah penduduk berdasarkan agama diperlukan untuk merencanakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan serta merencanakan suatu program kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama
-
berdasarkan umur digunakan untuk mengelompokkan penduduk suatu negara atau daerah berdasarkan rentang usia tertentu
-
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.