Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Terpilah Gender dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Terpilah Gender dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Brigjen Katamso No.11, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
| Telepon: | (0536) 3224547 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3appkb@kalteng.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr. Linae Victoria Aden,M.M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Murjani |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Brigjen Katamso No. 11 |
| Telepon: | 08115211969 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3appkb@kalteng.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan Data terpilah Gender dan Anak dilakukan untuk melihat gambaran tentang kondisi dari hal yang terjadi pada Gender dan Anak terkhusus pada stunting.Diperlukan untuk perencanaan dalam melakukan pengambilan keputusan baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota
Tujuan Kegiatan
Melihat gambaran dari Gender baik dalam usia, pendidikan. Melihat jumlah stunting pada anak pada jenis kelamin.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-09-02 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-04 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kasus Kekerasan | kekerasan | Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban. | saat pendataan |
| Korban Anak Kasus Kekerasan | Kasus Kekerasan terhadap anak | Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. | saat pendataan |
| Korban Dewasa kasus kekerasan | Kasus Kekerasan terhadap dewasa | Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. | saat pendataan |
| Peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) | Anak | Nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. Peringkat terdiri dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. | saat pendataan |
| Korban berdasarkan jenis pelayanan | Korban berdasarkan Layanan | Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan terhadap korban. Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban | saat pendataan |
| Korban kasus anak berdasarkan bentuk kekerasan | Korban Kasus Anak | Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. | saat pendataan |
| Kasus dan korban kekerasan dalam rumah tangga(kdrt) | Kasus dan Korban Kekerasan dalam rumah tangga | Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi | saat pendataan |
| Korban kekerasan berdasar bentuk kekerasan | Korban dan Bentuk Kekerasan | Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban | saat pendataan |
| Kelompok Umur | Umur | Pengelompokan manusian berdasarkan usia | saat pendataan |
| Sekolah Ramah Anak (SRA) | Sekolah ramah anak | sekolah yang menjamin dan memenuhi hak-hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya | Saat pendataan |
| Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas | Pelayanan Ramah anak di Puskesmas | upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak anak | Saat pendataan |
| Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat | perlindungan anak | gerakan masyarakat untuk melindungi anak-anak | Saat pendataan |
| Forum Anak Daerah | Forum Anak Daerah | organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) | saat pendataan |
| Tingkat Pendidikan Korban Kekerasan | Pendidikan | jenjang pendidikan yang sedang/selesai ditempuh oleh korban kekerasan | saat pendataan |
| Korban Kekerasan | Korban kekerasan | orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO UTARA |
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
| KALIMANTAN TENGAH | SERUYAN |
| KALIMANTAN TENGAH | KATINGAN |
| KALIMANTAN TENGAH | PULANG PISAU |
| KALIMANTAN TENGAH | GUNUNG MAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | MURUNG RAYA |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Lainnya : melalui surat resmi dari Dinas
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas P3APPKB Kab./Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan manusian berdasarkan usia
-
Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran, dan lainnya
-
Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
-
jenjang pendidikan yang sedang/selesai ditempuh oleh korban kekerasan
-
upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak anak
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
gerakan masyarakat untuk melindungi anak-anak
-
organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
-
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
-
sekolah yang menjamin dan memenuhi hak-hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya
-
orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan
-
sebuah tindakan yang memang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menindas yang lemah agar terus mendapatkan penderitaan
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. Peringkat terdiri dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.
-
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang digunakan untuk mengukur ketidakadilan atau ketimpangan bagi laki-laki dan perempuan dalam pencapaian hasil pembangunan pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup.
-
Satuan Pendidikan formal, non formal maupun informal yang mampu menjamin dan memenuhi hak-hak anak serta mampu memberikan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama pendidikan.
-
Pelayanan di Puskesmas kabupaten/kota yang bertujuan melindungi hak-hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta melindungi anak dari diskriminasi dan perlakuan salah lainnya
-
Angka yang digunakan untuk mengukur kesetaraan gender di bidang politik melalui keterlibatan perempuan dalam parlemen, pengambilan keputusan melalui kedudukan dan jabatan sebagai tenaga profesional, dan ekonomi melalui sumbangan pendapatan perempuan.
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait kekerasan terhadap perempuan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik....
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.
-
Jumlah individu yang mengalami kekerasan, dikelompokkan berdasarkan jenis atau bentuk kekerasan yang mereka alami.
-
Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
-
gerakan masyarakat untuk melindungi anak-anak
-
Jumlah individu yang menjadi korban kekerasan, yang diklasifikasikan berdasarkan kategori usia mereka.
-
jumlah individu yang menjadi korban kekerasan, yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan).
-
jumlah kejadian kekerasan