Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN LENGKAP PEMANFAATAN DATA STATISTIK PADA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BONTANG 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN LENGKAP PEMANFAATAN DATA STATISTIK PADA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BONTANG
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Graha Taman Praja, Blok 1 Lantai 3, Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang
| Telepon: | 081299673821 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bontangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Anwar Sadat, SP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS SALIM UMAR, ST, M.A.P |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN |
| Alamat: | Jln. Taekwondo I no 88, Bontang Selatan |
| Telepon: | 081299673821 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfobontang01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam era digital dan data-driven governance saat ini, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan relevan menjadi faktor kunci dalam proses perencanaan, pengambilan kebijakan, serta evaluasi program di lingkup pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola data, khususnya dalam pemanfaatan data statistik sektoral di masing-masing perangkat daerah. Namun, dalam implementasinya, pemanfaatan data statistik oleh perangkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan dalam ketersediaan data, kurangnya integrasi antar sistem informasi, serta belum optimalnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola dan menggunakan data untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pendataan yang komprehensif dan sistematis untuk memetakan kondisi aktual pemanfaatan data statistik di seluruh perangkat daerah. Kegiatan Pendataan Lengkap Pemanfaatan Data Statistik pada Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bontang ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan data di masing-masing instansi. Hasil dari pendataan ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan sistem statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, serta sebagai pijakan dalam membangun ekosistem data yang terpadu, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan yang berbasis pada bukti (evidence-based policy).
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Lengkap Pemanfaatan Data Statistik pada Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bontang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi aktual pengelolaan dan pemanfaatan data statistik di masing-masing perangkat daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diinventarisasi jenis-jenis data yang tersedia, pola penggunaannya dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan, serta sejauh mana data tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program dan kegiatan di tingkat perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan data, baik dari sisi ketersediaan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, maupun integrasi sistem informasi. Dengan demikian, hasil dari pendataan ini akan menjadi dasar penting dalam merumuskan strategi penguatan tata kelola data statistik sektoral yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, guna mendukung perumusan kebijakan yang berbasis pada data dan fakta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-10 s.d. 2025-05-02
Desain
2025-05-05 s.d. 2025-06-27
Pengumpulan Data
2025-07-08 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-04 s.d. 2025-08-22
Analisis
2025-08-04 s.d. 2025-08-22
Diseminasi Hasil
2025-08-25 s.d. 2025-08-29
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah | Perangkat daerah | Perangkat daerah asal responden | Tahun 2024 |
| Nama Orang | Nama responden | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Tahun 2024 |
| Nomor Induk Pegawai (NIP) | NIP responden | Nomor identitas resmi dan unik yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sebagai tanda pengenal kepegawaian yang tercatat secara nasional | Tahun 2024 |
| Jabatan | Jabatan | kedudukan atau posisi resmi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu organisasi atau lembaga. Jabatan mencerminkan peran individu dalam struktur organisasi dan biasanya disertai dengan uraian tugas yang spesifik | Tahun 2024 |
| Penggunaan Data Statistik | Keperluan penggunaan data statistik oleh perangkat daerah | Tujuan atau fungsi spesifik di mana data statistik dimanfaatkan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup berbagai proses tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program/kegiatan | Tahun 2024 |
| Kendala Pemanfaatan Data | Kendala utama pemanfaatan data statistik | Kendala dalam pemanfaatan data statistik mengacu pada hambatan atau faktor yang menyebabkan data statistik belum optimal digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program/kegiatan perangkat daerah | Tahun 2024 |
| Kegunaan Data Statistik | Kegunaan data statistik dalam pengambilan keputusan | Sejauh mana data yang tersedia digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program/kegiatan di perangkat daerah | Tahun 2024 |
| Sumber Data yang Digunakan | Sumber data yang digunakan | Asal atau instansi penghasil data statistik yang digunakan oleh perangkat daerah dalam mendapatkan data statistik yang digunakan | Tahun 2024 |
| Media Akses Data | Media yang digunakan | Media yang gunakan untuk mengakses data statistik yang digunakan pada Perangkat Daerah | Tahun 2024 |
| Data Statistik yang Digunakan | Data statistik yang digunakan perangkat daerah | Data statistik apa saja yang telah/sedang digunakan untuk mendukung kegiatan perencanaan, pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi pada Perangkat Daerah responden | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kendala dalam pemanfaatan data statistik mengacu pada hambatan atau faktor yang menyebabkan data statistik belum optimal digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program/kegiatan perangkat daerah.
-
Sejauh mana data yang tersedia digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program/kegiatan di perangkat daerah.
-
kedudukan atau posisi resmi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu organisasi atau lembaga. Jabatan mencerminkan peran individu dalam struktur organisasi dan biasanya disertai dengan uraian tugas yang spesifik.
-
Data statistik apa saja yang telah/sedang digunakan untuk mendukung kegiatan perencanaan, pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi pada Perangkat Daerah responden.
-
Nomor identitas resmi dan unik yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sebagai tanda pengenal kepegawaian yang tercatat secara nasional.
-
Tujuan atau fungsi spesifik di mana data statistik dimanfaatkan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup berbagai proses tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program/kegiatan.
-
Asal atau instansi penghasil data statistik yang digunakan oleh perangkat daerah dalam mendapatkan data statistik yang digunakan.
-
Media yang digunakan untuk mengakses data statistik yang digunakan pada Perangkat Daerah.
-
Perangkat Daerah Asal Responden
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik sebagai dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan di lingkungan pemerintah daerah dalam satu periode tertentu.
-
Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik sebagai dasar dalam menyusun perencanaan program pembangunan di lingkungan pemerintah daerah dalam satu periode tertentu.