Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, Pertimbangan Teknis Tim Profesi Ahli (TPA) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Kota Pontianak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, Pertimbangan Teknis Tim Profesi Ahli (TPA) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Kota Pontianak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.6171.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani Pontianak
| Telepon: | 0561732300 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpupr@pontianak.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Desta Suud, M.T |
| Jabatan: | Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi |
| Alamat: | Jl. A. Yani Pontianak |
| Telepon: | 0561 732300 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpupr@pontianak.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas DPUPR Kota Pontianak, serta Peraturan Walikota Pontianak Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas DPUPR Kota Pontianak
Tujuan Kegiatan
Terdatanya informasi bangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk bangunan gedung di Kota Pontianak, yang fungsional, andal dalam menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta dengan lingkungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-01-16
Desain
2024-01-17 s.d. 2024-01-18
Pengumpulan Data
2024-01-19 s.d. 2024-12-06
Pengolahan Data
2024-12-09 s.d. 2024-12-10
Analisis
2024-12-11 s.d. 2024-12-12
Diseminasi Hasil
2024-12-13 s.d. 2024-12-16
Evaluasi
2024-12-17 s.d. 2024-12-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jasa Konstruksi | Jasa Konstruksi | Layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KOTA PONTIANAK |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bangunan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bangunan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrative dan persyaratan teknisnya
-
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hokum, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung
Indikator Kegiatan
-
Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Barru kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis