Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jembrana 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jembrana
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Mayor Sugianyar No.7, Jembrana
| Telepon: | 036540051 |
| Faksimile: | 036541010 |
| Email: | dukcapil@jembranakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Gede Sudiadiarta,ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jalan Surapati No.1 Jembrana |
| Telepon: | 081337777283 |
| Faksimile: | - |
| Email: | gede.sudi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka keterbukaan informasi publik terutama dalam hal informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah menyajikan data kependudukan berskala Kabupaten/Kota yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (Kementerian Dalam Negeri).
Tujuan Kegiatan
Para perencana dan pengambil kebijakan sangat membutuhkan data kependudukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Sumber data kependudukan yang tersedia secara periodik dan mempunyai dasar database dengan kondisi yang terkini (up to date) berasal dari data registrasi penduduk. Data kependudukan yang tersedia setiap semester digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Desain
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-07-15 s.d. 2023-08-10
Analisis
2023-08-11 s.d. 2023-08-18
Diseminasi Hasil
2023-08-19 s.d. 2023-08-22
Evaluasi
2023-08-23 s.d. 2023-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Sampai Semester-2 2023 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Orang yang bertanggung jawab terhadap suatu keluarga (anggota keluarga) | Sampai Semester-2 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur 5 Tahunan | Kelompok Umur 5 Tahunan | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur setiap kelipatan 5 tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Tunggal | Kelompok Umur Tunggal | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur setiap kelipatan 1 tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Muda | Kelompok Umur Muda | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (0-14) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Produktif | Kelompok Umur Produktif | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (15-64) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Tua | Kelompok Umur Tua | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur 65 tahun keata | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Balita | Kelompok Umur Balita | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (0-4) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur Pra Sekolah | Kelompok Umur Pra Sekolah | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (05-06) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur SD | Kelompok Umur SD | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (07-12) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur SLTP | Kelompok Umur SLTP | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (13-15) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelompok Umur SLTA | Kelompok Umur SLTA | Total penduduk yang dikelompokkan berdasarkan umur (16-18) tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Tingkat pendidikan akhir | Tingkat pendidikan akhir | Total penduduk yang menamatkan pendidikan di tiap jenjang | Sampai Semester-2 2023 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | Sampai Semester-2 2023 |
| Status perkawinan | Status perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | Sampai Semester-2 2023 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (A, B, AB, dan O,A+,A-,B+,B-,AB+,AB-,O+,O-,Tidak Tahu) | Sampai Semester-2 2023 |
| Kelainan fisik | Kelainan fisik | Total penduduk yang mempunyai kelainan yang terjadi pada satu atau lebih organ tubuh tertentu | Sampai Semester-2 2023 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar | Sampai Semester-2 2023 |
| Hubungan keluarga | Hubungan keluarga | Hubungan di antara dua individu atau lebih karena pertalian darah dalam keluarga | Sampai Semester-2 2023 |
| Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) | Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) | Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diberikan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil kepada masyarakat | Sampai Semester-2 2023 |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Sampai Semester-2 2023 |
| Akta Perkawinan | Akta Perkawinan | Akta yang dibuat dan diterbitkan oleh DInas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya | Sampai Semester-2 2023 |
| Akta Perceraian | Akta Perceraian | Akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri | Sampai Semester-2 2023 |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diberikan kepada penduduk yang berusia dibawah 17tahun | Sampai Semester-2 2023 |
| Kartu Keluarga (KK) | Kartu Keluarga (KK) | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara | Sampai Semester-2 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan Data Sekunder
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penduduk Kabupaten Jembrana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-09-15; 2025-03-07;
Digital (softcopy): 2023-08-31; 2024-02-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara
-
Kepemilikan data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas laki-laki dan perempuan
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diberikan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil kepada masyarakat
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Indikator Kegiatan
-
Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas periswtiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin
-
Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. (UU No 52 tahun 2009)
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga (UU 24 tahun 2013
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai.
-
KTP-elektornik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan sebuah tanda administrasi yang dikeluarakan oleh Disdukcapil baik berupa Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, Akta, dan lainnya