Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Trans Sulawesi, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, 95765
| Telepon: | 082193073260 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspanganbolmut13@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Yulin Kohongia, SE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yulianti Mokoginta, S.Tp |
| Jabatan: | Kepala BIdang Ketersediaan dan Distribusi Pangan |
| Alamat: | Boroko Utara |
| Telepon: | 082193073260 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspanganbolmut13@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU No 18 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah 17 2015 tentang Ketahanan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui dimana posisi daerah rentan pangan, serta digunakan untuk evaluasi kebijakan pimpinan terkait rentan pangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-10-06 s.d. 2025-12-08
Pengolahan Data
2025-10-13 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-12-15 s.d. 2025-12-19
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-22
Evaluasi
2025-12-23 s.d. 2025-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat | 2025 |
| Kode Kecamatan | Kode Kecamatan | Kode kecamatan adalah bagian dari kode wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan untuk mengidentifikasi kecamatan secara nasional dalam sistem pemerintahan | 2025 |
| Kode Desa | Kode Desa | Kode Desa adalah kode berbentuk angka (numerik) yang diberikan secara nasional untuk mengidentifikasi desa sebagai bagian dari wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia | 2025 |
| Nama Desa | Desa | Desa adalah satuan pemerintahan terkecil yang memiliki kewenangan asli dan otonomi berdasarkan hak asal-usul serta tradisi masyarakatnya | 2025 |
| Rasio Lahan | Rasio Lahan | rasio lahan adalah konsep pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur melalui koefisien pemanfaatan lahan (KDB, KLB, dan KDH) | 2025 |
| Rasio Sarana | Rasio Sarana | Rasio Sarana adalah perbandingan antara jumlah atau kapasitas sarana dengan jumlah penduduk, luas wilayah, atau satuan pelayanan tertentu yang digunakan sebagai standar pemenuhan pelayanan publik | 2025 |
| Rasio penduduk tidak sejahtera | Rasio penduduk tidak sejahtera | Rasio penduduk tidak sejahtera perbandingan antara jumlah penduduk yang tergolong tidak sejahtera dengan jumlah penduduk keseluruhan dalam suatu wilayah pada waktu tertentu | 2025 |
| Akses jalan | Akses jalan | Akses jalan adalah kemudahan dan ketersediaan hubungan yang menghubungkan suatu kawasan, bangunan, atau wilayah dengan jaringan jalan, sehingga memungkinkan pergerakan orang, kendaraan, dan barang secara aman dan lancar. | 2025 |
| Rasio tanpa air bersih | Rasio tanpa air bersih | Rasio tanpa air bersih adalah perbandingan antara jumlah penduduk atau rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap air bersih/air minum layak dengan jumlah penduduk atau rumah tangga keseluruhan dalam suatu wilayah pada waktu tertentu | 2025 |
| Rasio penduduk per tenaga kesehatan per density | Rasio penduduk per tenaga kesehatan per density | Rasio penduduk per tenaga kesehatan per density adalah ukuran atau perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah tenaga kesehatan, disesuaikan dengan kepadatan penduduk (population density) suatu wilayah. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : wilayah (Desa)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak ada pemeriksaan. Data yang digunakan sudah kesepakatan bersama dan fix.
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : wilayah (Desa)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Desa adalah satuan pemerintahan terkecil yang memiliki kewenangan asli dan otonomi berdasarkan hak asal-usul serta tradisi masyarakatnya
-
Kode Desa adalah kode berbentuk angka (numerik) yang diberikan secara nasional untuk mengidentifikasi desa sebagai bagian dari wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia
-
Kode kecamatan adalah bagian dari kode wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan untuk mengidentifikasi kecamatan secara nasional dalam sistem pemerintahan
-
Rasio Sarana adalah perbandingan antara jumlah atau kapasitas sarana dengan jumlah penduduk, luas wilayah, atau satuan pelayanan tertentu yang digunakan sebagai standar pemenuhan pelayanan publik
-
Rasio penduduk tidak sejahtera perbandingan antara jumlah penduduk yang tergolong tidak sejahtera dengan jumlah penduduk keseluruhan dalam suatu wilayah pada waktu tertentu
-
Rasio tanpa air bersih adalah perbandingan antara jumlah penduduk atau rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap air bersih/air minum layak dengan jumlah penduduk atau rumah tangga keseluruhan dalam suatu wilayah pada waktu tertentu
-
Rasio penduduk per tenaga kesehatan per density adalah ukuran atau perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah tenaga kesehatan, disesuaikan dengan kepadatan penduduk (population density) suatu wilayah.
-
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
-
rasio lahan adalah konsep pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur melalui koefisien pemanfaatan lahan (KDB, KLB, dan KDH)
-
Akses jalan adalah kemudahan dan ketersediaan hubungan yang menghubungkan suatu kawasan, bangunan, atau wilayah dengan jaringan jalan, sehingga memungkinkan pergerakan orang, kendaraan, dan barang secara aman dan lancar.
Indikator Kegiatan
-
Ketersediaan pangan berarti tersedianya pangan yang cukup (kuantitas dan kualitas), aman, merata, dan terjangkau bagi negara sampai dengan perseorangan