Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Layanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3100.051
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan
| Telepon: | (021)5662400 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.dki@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Firman |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat |
| Telepon: | 081285277751 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kependudukancapil@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPermenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Kepgub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2022 tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), mengamanatkan OPD di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan SKM sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
1. Terukurnya kepuasan pelayanan 2. Teridentifikasi keluhan masyarakat 3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggatakan pelayanan 5. Data pendukung dalam penepatan kebijakan terkait peningkatan pelayanan publik 6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-21 s.d. 2024-02-21
Desain
2024-02-22 s.d. 2024-02-23
Pengumpulan Data
2024-03-15 s.d. 2024-03-28
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-02
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-02
Diseminasi Hasil
2024-04-03 s.d. 2024-04-09
Evaluasi
2024-04-10 s.d. 2024-04-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang, tempat, barang, binatang dan sebagainya | Saat pendataan |
| Nomor Telephone | Nomor Telephone | Deretan angka yang digunakan untuk memanggil satu sambungan telepon ke sambungan yang lain dalam jaringan telekomunikasi telepon | Saat pendataan |
| Usia | Usia | Usia atau disebut umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah sifat atau keadaan individu (perempuan atau laki-laki) | Saat pendataan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan | Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. proses, cara, perbuatan mendidik | Saat pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah barang apa yang dilakukan (diperbuat, dikerjakan, dan sebagainya). tugas kewajiban. hasil bekerja. perbuatan. | Saat pendataan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis pelayanan yang dipilih ketika melakukan pelayanan | Saat pendataan |
| Persyaratan pelayanan mudah dipahami oleh masyarakat dan sesuai dengan yang diinformasikan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat pendataan |
| Prosedur dalam mengajukan permohonan layanan cukup mudah dipahami | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat pendataan |
| Waktu penyelesaian Dokumen cukup cepat dan sesuai dengan yang dijanjikan | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat pendataan |
| Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali | Biaya | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat pendataan |
| produk layanan yang diberikan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam standar pelayanan | Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Saat pendataan |
| Petugas Dukcapil mempunyai kompetensi dan kemampuan dalam memberikan pelayanan | Kompetensi Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Saat pendataan |
| Petugas Dukcapil mampu memberikan pelayanan yang ramah dan sopan kepada masyarakat | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat pendataan |
| Penanganan pengaduan yang disampaikan sudah cukup baik | Penanganan pengaduan | Tindak lanjut yang dilakukan setelah adanya pengaduan | Saat pendataan |
| Kualitas sarana kerja (komputer/printer/alat perekaman KTP) di loket layanan Dukcapil sudah sangat baik | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | Saat pendataan |
| Hal apa yang paling Saudara sukai dari pelayanan di Dinas ini? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 1. Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Persyaratan administrasi? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 2. Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Kemudahan prosedur pelayanan di unit ini? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 3 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Kecepatan petugas memberi respon (secara umum) dalam memberikan pelayanan? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 4 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Biaya dalam pelayanan? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 5 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Layanan yang diterima sudah sesuai dengan yang tercantum dalam standar pelayanan? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 6 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Kemampuan (Kompetensi) petugas dalam memberikan pelayanan? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 7 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Petugas memberikan pelayanan dengan sopan dan ramah? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 8 Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan Suku Dinas (SUDIN) ini terkait sarana untuk menyampaikan pengaduan ? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
| 9 Apa yang perlu diperbaiki dari Kualitas sarana kerja di loket layanan Dukcapil ? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang menerima Layanan di Suku Dinas DUKCAPIL
Unit Observasi
Masyarakat yang menerima Layanan di Suku Dinas DUKCAPIL
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-30;
Data Mikro: -