Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaku Usaha Mikro Binaan Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaku Usaha Mikro Binaan Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tunjungan No. 1-3 (ex Gedung Siola)
| Telepon: | 03199252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | M. Awaludin Arief, ST, MMT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | FARIDA FITRIANING ARUM S.E., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro |
| Alamat: | Jl. Tunjungan 1-3, Siola lt.3 |
| Telepon: | 03199252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian daerah maupun perekonomian suatu negara, sehingga perlu data akurat mengenai pelaku usaha agar intervensi yang akan diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan tepat guna
Tujuan Kegiatan
Pendataan UMKM dilakukan untuk mengelompokkan data, mempermudah identifikasi data, dan menyiapkan data sesuai dengan permintaan user (pengguna) terhadap suatu informasi dengan cepat dan akurat, agar memperoloeh data akurat, valid dan reliable tentang jumlah, karakteristik, distribusi dan potensi umkm di Surabaya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-22
Desain
2024-12-01 s.d. 2025-01-22
Pengumpulan Data
2025-02-07 s.d. 2025-12-01
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-03
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Produk | Jenis Produk | Macam-macam produk/jasa yang dihasilkan dalam proses produksi. | Tahunan |
| Kelurahan | [K00836] Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tempat usaha | Tahunan |
| Kecamatan | [K00788] Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. sesuai dengan KTP pelaku usaha Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. sesuai tempat usaha | Tahunan |
| Nama | [K01204] Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). pelaku usaha | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-03;
Data Mikro: 2026-01-03;
Variabel Kegiatan
-
Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) sesuai KTP
-
Karakter, citra, dan daya jual suatu usaha, serta berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam kegiatan pemasaran.
-
Status kepemilikan rumah seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
-
Tahun saat pelaku usaha mikro mulai mendapatkan pembinaan atau pendampingan.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
-
Nomor telepon yang dapat dihubungi dari seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
-
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi....
-
Hari, bulan, dan tahun kelahiran pelaku usaha mikro binaan.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Kecamatan ini ini sesuai dengan KTP pelaku usaha.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Serangkaian angka dan/atau huruf yang menunjukkan kode lokasi suatu daerah dari tempat usaha.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Dokumen resmi atau izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro sebagai bukti bahwa kegiatan usahanya telah terdaftar dan diakui.
-
Identitas atau nama suatu kegiatan dengan tujuan menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan dan/atau memenuhi kebutuhan sendiri.
-
Tempat lahir adalah provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat kelahiran responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam sensus ini adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pencacahan.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tempat lokasi usaha yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Sektor ekonomi yang terlibat dalam berbagai transaksi, dapat memiliki aset dan menimbulkan kewajiban atas namanya sendiri.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi....
-
Serangkaian angka dan/atau huruf yang menunjukkan kode lokasi suatu daerah dari pelaku usaha.
-
Macam-macam produk/jasa yang dihasilkan dalam proses produksi.
-
Jenis wadah atau pembungkus yang digunakan untuk melindungi, menyimpan, dan memasarkan produk.
Indikator Kegiatan
-
Total banyaknya individu atau unit usaha mikro yang mendapatkan pembinaan, pendampingan, atau fasilitas.