Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jl. Maruga Raya No.1, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pepdispora.tangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | E. Nasrul Fuad, S.I.P. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jl. Maruga Raya No.1, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pepdispora.tangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewasa ini pelayanan publik dari aparatur pemerintahan masih dirasakan banyak kelemahan dan belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan. Keadaan ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media massa, sehingga dapat menimbulkan citra kurang baik bagi aparatur pemerintah itu sendiri. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi isu strategis. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Responden, menegaskan bahwa perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan Indeks Kepuasan Masyarakat dapat dijadikan bahan penilaian terhadap Unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Walaupun jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda-beda, maka untuk memudahkan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) unit pelayanan, diperlukan pedoman umum yang akan digunakan sebagai acuan bagi instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kabupaten untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi masing-masing. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan baik dari segi penyediaan sarana maupun pelayanan baik secara langsung maupun melalui jejaring sosial adalah dengan melakukan perbaikan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat setempat yang metode pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Menpan RB No 14 lahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mengacu pada Peraturan Menpan RB No 14 lahun 2017, setiap pelayanan publik diharuskan melaksanakan survei kepuasan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun. Mengacu Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 44 Tahun 2020 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Melalui hal tersebut akan menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan penetapan pengukuran dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) berdasarkan hasil kuesioner yang disebarkan kepada responden yang bersangkutan. Penyelenggaraan pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada masyarakat pengguna layanan, publikasi hasil survey minimal memuat : (1) Nama unit pelayanan publik; (2) Jenis pelayanan; (3) Periode survey; (4) Hasil survey; (5) Data responden; dan (6) Rencana tindak lanjut hasil survey. Publikasi hasil survey kepuasan masyarakat dilakukan antara lain melalui berbagai media seperti berikut : (1) Papan informasi ditempat pelayanan; (2) Anjungan informasi atau TV media; (3) Media cetak; (4) Website; dan (5) Media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna pelayanan. Survey Kepuasan Masyarakat ini sebagai upaya yang dilakukan oleh wali kota melalui perangkat daerah yang ditunjuk melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan kinerja unit pelayanan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat unit pelayanan, rencana dan tindak lanjut harus dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu dalam pengujian kualitas masyarakat harus meliputi data responden seperti kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir, dan pekerjaan utama. Kemudian untuk memperkuat hasil analisis yang dilakukan diperlukan juga perbandingan dengan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang sudah dilakukan secara berkala sebelumnya agar dapat diketahui perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan public paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan begitu dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap sarana dan prasarana yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang berada di 7 (lujuh) Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan sebagai upaya pemenuhan harapan masyarakat dengan memperbaiki sistem keolahragaan sarana dan prasarana.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan dari masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan yang telah diberikan, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan tersebut secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-22 s.d. 2023-11-24
Desain
2023-11-27 s.d. 2023-11-29
Pengumpulan Data
2023-11-30 s.d. 2023-12-08
Pengolahan Data
2023-12-11 s.d. 2023-12-13
Analisis
2023-12-14 s.d. 2023-12-16
Diseminasi Hasil
2023-12-18 s.d. 2023-12-19
Evaluasi
2023-12-20 s.d. 2023-12-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah | 2023 |
| Kepuasan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Tingkat Kepuasan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2023 |
| Kepuasan Kemudahan prosedur pelayanan | Tingkat Kepuasan Kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2023 |
| Kepuasan Kecepatan waktu pelayanan | Tingkat Kepuasan Kecepatan waktu pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2023 |
| Kepuasan komptensi dan kemampuan petugas pelayanan | Tingkat Kepuasan komptensi dan kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2023 |
| Kepuasan Keperilaku petugas pelayanan | Tingkat Kepuasan Keperilaku petugas pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2023 |
| Kepuasan Sarana dan prasarana | Tingkat Kepuasan Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 2023 |
| Kepuasan Biaya pelayanan | Tingkat Kepuasan Biaya pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2023 |
| Kepuasan kesesuaian produk pelayanan | Tingkat Kepuasan kesesuaian produk pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2023 |
| Kepuasan penanganan pengaduan pengguna | Tingkat Kepuasan penanganan pengaduan pengguna | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-22;
Digital (softcopy): 2023-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.