Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Garuda No.01 Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | 0371-625371 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev. |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Jalan Garuda No.01 Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat |
| Telepon: | 08123787764 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@sumbawakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRealisasi pendapatan dan belanja daerah merupakan cerminan dari kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu periode anggaran. Data ini sangat penting untuk menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tingkat kemandirian fiskal, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik. Penyediaan data realisasi pendapatan dan belanja daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pengambilan keputusan berbasis data. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta kebijakan Satu Data Indonesia dalam penyediaan data keuangan publik yang terstandar.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data realisasi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sumbawa bertujuan untuk: 1. Menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan terstandar mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah. 2. Menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD. 3. Mendukung perumusan kebijakan fiskal dan pembangunan daerah berbasis data. 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 5. Memenuhi kebutuhan data sektoral yang terintegrasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah. | Januari - Desember 2025 |
| Belanja Operasi | Belanja Operasi | Pengeluaran daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional pemerintahan daerah sehari-hari dalam rangka pemberian layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. | Januari - Desember 2025 |
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Seluruh penerimaan kas daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah. | Januari - Desember 2025 |
| Belanja Modal | Belanja Modal | Pengeluaran daerah yang digunakan untuk memperoleh, membangun, atau meningkatkan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan menambah nilai kekayaan daerah. | Januari - Desember 2025 |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran kas daerah yang akan diterima kembali atau memberikan manfaat jangka panjang di masa mendatang, serta digunakan untuk mengatur keseimbangan keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. | Januari - Desember 2025 |
| Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan kas daerah yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali di masa mendatang, serta merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD untuk menutup defisit atau menambah pembiayaan pembangunan. | Januari - Desember 2025 |
| Belanja Transfer | Belanja Transfer | Pengeluaran pemerintah daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah lain atau desa sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. | Januari - Desember 2025 |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Pengeluaran daerah yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan mendesak, seperti penanganan keadaan darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak lainnya. | Januari - Desember 2025 |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Seluruh penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Transfer, tetapi diakui sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan memberikan tambahan kekayaan daerah. | Januari - Desember 2025 |
| Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | Penerimaan daerah yang berasal dari transfer dana pemerintah pusat atau antar pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan kemampuan keuangan antarwilayah. | Januari - Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIPD RI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-12;
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seluruh penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Transfer, tetapi diakui sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan memberikan tambahan kekayaan daerah.
-
Penerimaan kas daerah yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali di masa mendatang, serta merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD untuk menutup defisit atau menambah pembiayaan pembangunan.
-
Pengeluaran daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional pemerintahan daerah sehari-hari dalam rangka pemberian layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
-
Pengeluaran daerah yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan mendesak, seperti penanganan keadaan darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak lainnya.
-
Pengeluaran daerah yang digunakan untuk memperoleh, membangun, atau meningkatkan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan menambah nilai kekayaan daerah.
-
Pengeluaran kas daerah yang akan diterima kembali atau memberikan manfaat jangka panjang di masa mendatang, serta digunakan untuk mengatur keseimbangan keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan.
-
Seluruh penerimaan kas daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah.
-
Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.
-
Pengeluaran pemerintah daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah lain atau desa sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
-
Penerimaan daerah yang berasal dari transfer dana pemerintah pusat atau antar pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan kemampuan keuangan antarwilayah.
-
Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk membagi sebagian pendapatan daerah kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari mekanisme pemerataan dan keadilan fiskal.
-
Jumlah total penerimaan daerah yang termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang diakui secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum penerimaan yang jelas.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk memperoleh, menambah, atau meningkatkan aset tetap berupa tanah yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari transfer dana antar-pemerintah daerah, baik dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota lainnya, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik lintas wilayah.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak wajib dikembalikan.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, dan pengeluaran lain yang sejenis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, serta pegawai non-ASN yang bekerja pada perangkat daerah selama satu tahun anggaran.
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang sah dan tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Transfer, meliputi pendapatan hibah, dana darurat, serta pendapatan lain-lain yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk membayar pokok pinjaman daerah yang jatuh tempo pada tahun anggaran berjalan, baik yang bersumber dari pinjaman pemerintah pusat, lembaga keuangan dalam negeri, maupun luar negeri.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional rutin pemerintahan daerah yang memberikan manfaat jangka pendek, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial selama satu tahun anggaran.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum lainnya, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau pelayanan publik.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk mentransfer dana ke pemerintah desa, pemerintah daerah lain, atau lembaga tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat penerima.
-
Jumlah total transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun anggaran. Pembiayaan daerah mencerminkan kebijakan fiskal daerah dalam menjaga keseimbangan APBD.
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk penanganan keadaan darurat, bencana alam maupun nonalam, serta pengeluaran penting dan mendesak lainnya dalam tahun anggaran berjalan.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah untuk pembelian barang, bahan habis pakai, serta pembayaran atas jasa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan operasional perangkat daerah selama satu tahun anggaran.
-
Jumlah total penerimaan daerah yang bersumber dari potensi ekonomi lokal dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam satu tahun anggaran.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran yang tidak dapat dibiayai dari pendapatan daerah, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali investasi pemerintah daerah.
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari pemberian pihak lain, baik pemerintah, masyarakat, badan usaha, maupun lembaga asing, dalam bentuk uang, barang, atau jasa, yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan diakui sebagai penambah kekayaan bersih daerah.
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk pembayaran bunga atas kewajiban utang daerah kepada lembaga keuangan, pemerintah, atau pihak ketiga selama satu tahun anggaran.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang diberikan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah lain, atau lembaga/organisasi tertentu dalam bentuk uang dengan tujuan mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat penerima, yang tidak bersifat terus-menerus.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk memperoleh, menambah, atau meningkatkan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi beban hidup masyarakat penerima manfaat.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk investasi jangka panjang (penyertaan modal daerah) dan pembayaran kewajiban keuangan (cicilan pokok utang) dalam rangka pengelolaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran berjalan.
-
Jumlah total penerimaan daerah yang bersumber dari transfer dana Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk membangun, memperoleh, atau menambah nilai aset tetap berupa gedung dan bangunan yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, atau kegiatan sosial ekonomi, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun anggaran.
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada lembaga keuangan, pemerintah pusat, atau pihak lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah yang bersifat produktif dan berjangka....
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk memperoleh, menambah, atau meningkatkan aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun anggaran, meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk memperoleh, menambah, atau meningkatkan aset tetap lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan, dan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penyelenggaraan....
-
Jumlah total penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari transfer dana, baik dari Pemerintah Pusat maupun antar-pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi, pemerataan fiskal, serta peningkatan pelayanan publik di daerah.
-
Jumlah total pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk membangun, memperoleh, meningkatkan, atau memperluas aset tetap berupa jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan infrastruktur lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan perekonomian masyarakat.
-
Jumlah sisa anggaran lebih dari pelaksanaan APBD tahun sebelumnya yang merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran, serta dapat digunakan kembali sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berjalan.