Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Koperasi di Kabupaten Pasaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Koperasi di Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Daliak, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskupt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eli Sunarti, SP |
| Jabatan: | Kabid koperasi |
| Alamat: | Daliak, Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskupt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui jumlah data yang ada di Kabupaten Pasaman berdasarkan Peraturan menteri no 10 tahun 2016 tentang pendataan koperasi dan ukm dan di atur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui sejauh mana perkembangan dan data koperasi di lungkungan Kabupaten Pasaman
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2022-10-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Diseminasi Hasil
2024-01-22 s.d. 2024-01-26
Evaluasi
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi | Jumlah Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan | 2023 |
| Jumlah Koperasi aktif | Jumlah Koperasi aktif | Koperasi yang dalam 3 (Tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan Melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota | 2023 |
| Modal Sendiri Koperasi | Modal Sendiri Koperasi | Modal sendiri koperasi adalah moadal yang menannggung resiko atau disebut moadal ekuity dan berasal dari simpan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan Hibah | 2023 |
| Perputaran | Perputaran | Volume usaha /penjualan adalah total nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa pada suatu periode tahun buku yang bersangkutan dan nantinya akan mendatangkan suatu pendapatan koperasi yaitu SHU | 2023 |
| Sisa Hasil Usaha (SHU) | Sisa Hasil Usaha (SHU) | SHU merupakan selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh koperasi dikurangi dengan seluruh beban atau biaya | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Volume usaha /penjualan adalah total nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa pada suatu periode tahun buku yang bersangkutan dan nantinya akan mendatangkan suatu pendapatan koperasi yaitu SHU
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan
-
Koperasi yang dalam 3 (Tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan Melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota
-
Modal sendiri koperasi adalah moadal yang menannggung resiko atau disebut moadal ekuity dan berasal dari simpan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan Hibah
-
SHU merupakan selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh koperasi dikurangi dengan seluruh beban atau biaya
Indikator Kegiatan
-
Persentase koperasi yang dalam 3 (Tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan Melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota