Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Wonogiri 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Wonogiri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132, Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57611
| Telepon: | (0273) 5328180 |
| Faksimile: | (0273) 3204725 |
| Email: | dpmptspwonogiri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sriyanto,S.E.,M.E. |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Muda |
| Alamat: | Jalan Jendral Sudirman Nomor 132, Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57611 |
| Telepon: | 08112656511 |
| Faksimile: | (0273) 3204725 |
| Email: | sriyanto.dpmptsp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan di daerah. Latar belakang utama dari pembentukan regulasi ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas bagi pemberian kemudahan dan fasilitas kepada para investor. Kondisi ekonomi lokal juga turut menjadi pertimbangan penting, di mana Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen kuat dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses perizinan dan digitalisasi layanan. Namun, untuk menarik lebih banyak investor dan memperkuat sektor-sektor produktif lainnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif dalam bentuk Perda yang mengatur secara khusus pemberian insentif dan fasilitasi tersebut. Dengan latar belakang tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, serta pemberdayaan potensi lokal secara optimal.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan daya tarik investasi daerah, dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. 2. Memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada para pelaku usaha dan investor dalam mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal. 3. Mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan realisasi investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 4. Mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal melalui kegiatan usaha produktif. 5. Memberdayakan potensi ekonomi lokal, termasuk sektor unggulan daerah dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar dapat berkembang dan bersaing secara sehat. 6. Menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait penanaman modal dan otonomi daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-01 s.d. 2023-10-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Analisis
2025-01-04 s.d. 2025-01-08
Diseminasi Hasil
2025-01-09 s.d. 2025-01-13
Evaluasi
2025-01-14 s.d. 2025-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah Tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif Penanaman Modal Di Kabupaten Wonogiri | Fasilitasi/Insentif Penanaman Modal | sebuah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang mengatur tentang pemberian dukungan berupa insentif dan/atau kemudahan (fasilitasi) kepada pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di wilayah tersebut untuk tujuan mendorong peningkatan investasi daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempercepat pembangunan daerah. | 5 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Dokumentasi Informasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sebuah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang mengatur tentang pemberian dukungan berupa insentif dan/atau kemudahan (fasilitasi) kepada pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di wilayah tersebut untuk tujuan mendorong peningkatan investasi daerah, menciptakan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang mengatur tentang pemberian dukungan berupa insentif dan/atau kemudahan (fasilitasi) kepada pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di wilayah tersebut untuk tujuan mendorong peningkatan investasi daerah, menciptakan....