Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A Yani No. 36, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmkabpasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas (Hasrizal, S.Sos., M.M) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hapnil Wadi, S.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemerintahan Nagari |
| Alamat: | Jl Ahmad Yani Nomor 36 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan kompilasi produk administrasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan nagari yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan penguatan terhadap kedudukan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Di dalamnya, terdapat berbagai penyesuaian dan pembaruan terhadap aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam hal tata kelola administrasi, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.. kompilasi ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah nagari kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis data. Oleh karena itu, penyusunan kompilasi produk administrasi tidak hanya menjadi bagian dari upaya pembenahan internal kelembagaan, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari semangat Undang-Undang Desa, yaitu mendorong kemandirian, partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan kompilasi produk administrasi ini akan sangat membantu dinas pemberdayaan masyarakat dalam menjalankan fungsinya secara profesional, responsif terhadap regulasi terbaru, serta adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan riil masyarakat nagari.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan data desa memiliki beberapa tujuan penting, antara lain: 1. Perencanaan Pembangunan: Data yang akurat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. 2. Pengambilan Kebijakan: Data mendukung pembuatan kebijakan yang berbasis bukti, memastikan bahwa program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Pemberdayaan Masyarakat: Dengan memahami kondisi dan potensi desa, masyarakat dapat diberdayakan untuk mengambil bagian aktif dalam pengembangan desa mereka. 4. Monitoring dan Evaluasi: Pengumpulan data memungkinkan evaluasi dampak dari program-program yang telah dilaksanakan, serta pemantauan perkembangan desa dari waktu ke waktu. 5. Pengelolaan Sumber Daya: Data membantu dalam pengelolaan sumber daya alam dan manusia secara lebih efektif, memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan desa. 6. Pengembangan Sistem Informasi: Data desa dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem informasi yang memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan tujuan-tujuan ini, pengumpulan data desa sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-15
Analisis
2025-10-16 s.d. 2025-10-30
Diseminasi Hasil
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Nagari/Desa | Jumlah Nagari/Desa | Banyaknya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa | 2024 |
| Jumlah BUMDESA | Jumlah BUMDESA | Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa | 2024 |
| Indeks Desa | Indeks Desa | Angka yang menggambarkan perkembangan kemajuan kemandirian desa, yang menjadi salah satu input dalam perumusan isu-isu strategis dan permasalahan utama terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. | 2024 |
| Jumlah Desa Mandiri | Jumlah Desa Mandiri | Banyaknya desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik, serta memiliki nilai indeks desa 80 s.d 100. | 2024 |
| Jumlah Desa Tertinggal | Jumlah Desa Tertinggal | Banyaknya desa yang masih minim dalam ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan indeks pembangunan desa dalam rentang nilai 0 s.d 49,9. | 2024 |
| Kategori Swasembada | Kategori Swasembada | Desa dengan nilai skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang dari 90% | 2024 |
| Kategori Swakarya | Kategori Swakarya | Desa dengan nilai skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% | 2024 |
| Kategori Swadaya | Kategori Swadaya | Desa dengan nilai skor variabel ekonomi, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban dari 50% | 2024 |
| Jumlah Perangkat Nagari/Desa | Jumlah Perangkat Nagari/Desa | Perangkat Desa/Kelurahan terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. | 2024 |
| Tipologi Desa dan Kelurahan | Tipologi Desa dan Kelurahan | kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Aplikasi prodeskel dan manual bersurat
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Nagari
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Nagari
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Nagari dan Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-30;
Digital (softcopy): 2025-11-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan perkembangan kemajuan kemandirian desa, yang menjadi salah satu input dalam perumusan isu-isu strategis dari permasalahan utama terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
-
Banyaknya desa yang masih minim dalam ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportai, pelayanan umu, dan penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup desa sangat tertinggal, dan desa tertinggal dengan indeks pembangunan desa dalam rentang nilai 0 s.d 49,9
-
Desa dengan nilai skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang dari 50%
-
Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
-
Banyaknya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan....
-
kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan
-
Banyaknya desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik, serta memiliki nilai indeks desa 80 s.d 100.
-
Desa dengan nilai skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang dari 90%
-
Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh desa atau sekelompok desa guna mengelola usaha, memanfaatkan akses, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa
-
Desa dengan nilai skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan kurang dari 70%
Indikator Kegiatan
-
Persentase desa menurut status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan desa
-
Persentase desa menurut kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana.