Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Bidang Standardisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Kabupaten Bangli 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Bidang Standardisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Kabupaten Bangli
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kantor bersama Loca crana, Jl.Merdeka Nomor 1 Kawan, Bangli
| Telepon: | 036691151 |
| Faksimile: | 036691151 |
| Email: | disperindag.banglikab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Dewa Ayu Suantini, SE., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang SPTU |
| Alamat: | Kantor Bersama Loka Carana, Jln. Merdeka No.1, Kawan-Bangli |
| Telepon: | 036691511 |
| Faksimile: | 036691511 |
| Email: | isperindg.banglikab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMetrologi legal berperan penting dalam menjamin kebenaran ukuran, takaran, dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Ketidaksesuaian alat ukur dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain yang menjalankan praktik perdagangan yang jujur. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan dan tera/tera ulang alat UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya) menjadi upaya preventif dan korektif untuk menjaga keadilan dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, toko swalayan dan ritel modern terus tumbuh dengan pesat, khususnya di wilayah perkotaan dan pinggiran. Pertumbuhan ini perlu dikendalikan melalui pengawasan izin usaha guna menjaga keseimbangan dengan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil menengah (UKM). Tanpa pengawasan yang baik.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data pelaku usaha yang memiliki izin usaha dan pelaksanaan wajib tera untuk perusahaan di Kabupaten Bangli
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-16
Pengolahan Data
2025-01-12 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-15 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-02-15 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha resiko rendah | Usaha yang memiliki tingkat potensi kerugian atau bahaya yang minimal dan tidak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik. | Usaha yang memiliki tingkat potensi kerugian atau bahaya yang minimal dan tidak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik. | Tahun 2024 |
| Wajib tera | Keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk diuji dan diberi tanda tera oleh lembaga resmi, seperti yang diatur dalam undang-undang, untuk memastikan keakuratan pengukuran dan melindungi kepentingan umum. | Keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk diuji dan diberi tanda tera oleh lembaga resmi, seperti yang diatur dalam undang-undang, untuk memastikan keakuratan pengukuran dan melindungi kepentingan umum. | Tahun 2024 |
| Izin Usaha Pedagangan | Izin resmi dari pemerintah untuk pelaku usaha (perorangan, badan usaha, koperasi, dll.) agar dapat melakukan kegiatan perdagangan secara sah dan legal di Indonesia. | Izin resmi dari pemerintah untuk pelaku usaha (perorangan, badan usaha, koperasi, dll.) agar dapat melakukan kegiatan perdagangan secara sah dan legal di Indonesia. | Tahun 2024 |
| Usaha resiko menengah | Usaha yang memiliki potensi dampak sedang terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik. | Usaha yang memiliki potensi dampak sedang terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik. | Tahun 2024 |
| Usaha Resiko tinggi | Jenis kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan sehingga memerlukan perizinan yang lebih ketat, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. | Jenis kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan sehingga memerlukan perizinan yang lebih ketat, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | BANGLI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk diuji dan diberi tanda tera oleh lembaga resmi, seperti yang diatur dalam undang-undang, untuk memastikan keakuratan pengukuran dan melindungi kepentingan umum.
-
Izin resmi dari pemerintah untuk pelaku usaha (perorangan, badan usaha, koperasi, dll.) agar dapat melakukan kegiatan perdagangan secara sah dan legal di Indonesia.
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
Indikator Kegiatan
-
Persentase wajib tera yang telah dilaksanakan
-
Setiap individu atau badan usaha yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin memulai dan menjalankan kegiatan usaha melalui sistem online single submission (OSS)