Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Menjadi Rumah Layak Huni di Kabupaten Sambas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Menjadi Rumah Layak Huni di Kabupaten Sambas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pembangunan
| Telepon: | 0562392926 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasprkplh@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas |
| Alamat: | jl. pembangunan sambas |
| Telepon: | 0562392926 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasprkplh@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRumah Tidak Layak Huni Yang Selanjutnya Disingkat Rtlh Adalah Rumah Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan Bangunan, Kecukupan Minimum Luas Bangunan, Dan Kesehatan Penghuni. (sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/prt/m/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Bansos Rtlh Adalah Pemberian Bantuan Stimulan Berupa Uang Untuk Pembelian Bahan Bangunan Guna Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok Dan/atau Masyarakat Yang Sifatnya Tidak Secara Terus Menerus Dan Selektif Yang Bertujuan Untuk Melindungi Dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Cakupan Rumah Layak Huni
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-05-09
Pengolahan Data
2025-05-12 s.d. 2025-05-23
Analisis
2025-05-26 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-02
Evaluasi
2025-06-09 s.d. 2025-06-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah Tidak Layak Huni | RTLH | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | Tahunan |
| Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
Lainnya : Pengamatan - Pengumpulan Data Sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-02;
Digital (softcopy): 2025-06-02;
Data Mikro: 2025-06-02;