Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sukabumi 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sukabumi
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
k-24.3202.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Rambay No. 70 Cisaat Kabupaten Sukabum
| Telepon: | 0266-211075 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.kabsi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bayu Ajie Zaenal |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. Raya Rambay No. 70 Cisaat |
| Telepon: | 085659507935 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.kabsi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenduduk merupakan aset bangsa yang akan menentukan arah pembangunan sebuah negara. Namun jumlah penduduk yang besar tanpa diimbangi dengan kualitas yang memadai hanya akan membebani pemerintah dan masyarakat. Secara keseluruhan, penduduk dan perkembangannya dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan itu sendiri. Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah penduduk yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, sangat mempengaruhi arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan diperlukan kebijakan dan strategi pembangunan yang tepat melalui perencanaan pembangunan berdasarkan potensi daerah yang sinergis dengan hasil pemetaan dari berbagai sektor. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi mengenai data kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangaan Kependudukan di Kabupaten Sukabumi dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang, selain wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar di berbagai instansi. Data kependudukan secara kuantitas bersumber dari hasil registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi ke dalam database Sistem Informasi Administrasi kependudukan, sementara berdasarkan kualitas merupakan data yang diperoleh dari instansi terkait yang mengacu dan berpedoman pada kriteria tertentu.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data dan memberikan informasi perkembangan kependudukan skala Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan acuan bagi perumusan kebijakan dan sebagai perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-27 s.d. 2024-01-02
Desain
2023-12-27 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-11-12 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-11-12 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-25 s.d. 2025-02-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | semesteran |
| Kependudukan | - | hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat | semesteran |
| Perkembangan kependudukan | - | kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan | semesteran |
| Administrasi kependudukan | - | rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | semesteran |
| Dokumen Kependudukan | - | dokumen yang resmi yangditerbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (UU Nomor 23 tahun 2006) | semesteran |
| Kuantitas penduduk | - | jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah tempat tinggal (UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera | semesteran |
| Kualitas penduduk | - | kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak (Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009) | semesteran |
| Mobilitas penduduk (migrasi) | - | perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat yang lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/Negara (migrasi international). | semesteran |
| Jenis Kelamin | - | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| usia | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| perceraian | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| kelahiran | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| kematian | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| datang | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
| pindah | = | uu no 24 tahun 2013 dan permendagri no 95 tahun 2019 | semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Pelaporan Warga
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-25;
Digital (softcopy): 2025-03-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap.