Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keluarga Berencana Kota Cilegon 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keluarga Berencana Kota Cilegon
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3672.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Cilegon
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Graha Edhi Lantai 5 - Jl. Jend. Sudirman No.2
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3akbkotacilegon999@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Hj. Lia Nurlia Mahatma, ST., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asikin, S.Pd, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Alamat: | GEDUNG GRAHA EDHI LANTAI 5 Jl. Jend Sudirman No.2 |
| Telepon: | 0254395008 |
| Faksimile: | - |
| Email: | giga.clg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan kewenangannya secara konkuren terbagi menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) yang dioperasionalkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bertujuan untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung berbagai kegiatan prioritas, antara lain kegiatan-kegiatan dalam upaya mengendalikan angka kelahiran, meningkatkan Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (mCPR), menurunkan tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need), serta upaya perwujudan Penduduk Tumbuh seimbang (PTS) dan menghasilkan Bonus Demografi dan upaya pengendalian penduduk untuk berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana BKKBN menjadi Ketua Pelaksana, tentu membawa dampak pada perlunya koordinasi serta konvergensi program di lapangan. Kebaruan program penurunan stunting yang diusung BKKBN menitikberatkan pada fasilitasi terlaksananya berbagai program pembangunan bagi keluarga sasaran percepatan penurunan stunting. Untuk memastikan berbagai kegiatan prioritas Program Bangga Kencana serta penurunan stunting dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) terhadap urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Salah satu bentuk komitmen yang diharapkan adalah tingkat kontribusi APBD yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan operasional yang mengacu pada kegiatan prioritas pembangunan nasional (sesuai kewenangannya), serta alokasi dukungan sarana prasarana untuk penyelenggaraan Program Bangga Kencana serta penurunan stunting. Apabila komitmen tersebut tidak optimal maka akan berdampak pada sulitnya pencapaian target/sasaran Program Bangga Kencana yang sudah ditetapkan, baik di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan maupun dalam RPJMD dan RKPD kabupaten dan kota. Dalam program KB ada hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua yaitu hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang, dimana seseorang berhak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan Reproduksi sehingga ia mempunyai kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara sempurna, serta bukan hanya terhindar dari kesakitan dan kecacatan, baik pada alat, sistem, fungsi, dan proses reproduksi sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara biologis, sosial dan ekonomis.
Tujuan Kegiatan
Mengatur jarak dan jumlah kelahiran, yang tidak ingin anak lagi namun belum menggunakan alat kontrasepsi, peserta KB yang ingin berganti cara dari metode kontrasepsi jangka pendek menjadi metode kontrasepsi jangka panjang, peserta KB IUD dan Implant yang ingin mendapatkan pelayanan kontrasepsi ulangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-27 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-09-10 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2026-01-10
Evaluasi
2026-01-11 s.d. 2026-01-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendidikan Terakhir | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat pendataan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Pada saat pendataan |
| Metode Kontrasepsi Modern | Metode Kontrasepsi Modern | Meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. | Pada saat pendataan |
| Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA CILEGON |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Melalui aplikasi Sistem Informasi Keluarga (SIGA)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Meliputi Metode Operasi Pria (MOP) atau sterilisasi pria, Metode Operasi Wanita (MOW) atau sterilisasi wanita, IUD, Implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL), dan kontrasepsi darurat.
-
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
-
Pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Indikator Kegiatan
-
Persentase peserta Keluarga Berencana (KB) aktif yang menggunakan alat kontrasepsi tertentu.
-
Banyaknya orang usia subur yang mendatangi layanan KB atau jejaringnya dan sedang menggunakan alat kontrasepsi modern.