Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No. 85 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispera@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Farida Handayani, SE, MT |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Imam Bonjol No. 85 Blitar |
| Telepon: | 03428171636 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispera@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap instansi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat. Pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi peningkatan pelayanan publik. Ketentuan mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref ormasi Birokrasi Nomor 14 T ahun 2017 , dimana pada Pasal 1 menerangkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan sur vei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui perf orma pelayanan publik dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat yang menjadi subyek penilai utama dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat dapat menjadi tolak ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat dan diharapkan dapat menampung keluhan dan saran dari masyarakat. Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat adalah Indeks Kepuasan Masyarakat. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar melakukan kegiatan Sur vei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 melalui Aplikasi Sukma-e Jatim dan melakukan analisis hasil kompilasi data kepuasan masyarakat pada layanan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar . Survei Kepuasan Masyarakat tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap layanan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar . Dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar .
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat pada layanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar . 2. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-07
Analisis
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Diseminasi Hasil
2025-12-15 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Januari s/d Desember |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Januari s/d Desember |
| Waktu Penyelesaia | Waktu Penyelesaia | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari s/d Desember |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari s/d Desember |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Januari s/d Desember |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari s/d Desember |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari s/d Desember |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Januari s/d Desember |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | Januari s/d Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil download E Sukma Jatim format excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan isian jawaban hasil dowload dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.