Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3278.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151
| Telepon: | (0265) 3168828 |
| Faksimile: | (0265) 3167110 |
| Email: | bpkad@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Hesti Widiawati, SE, M.M |
| Jabatan: | Sekretaris BPKAD Kota Tasikmalaya |
| Alamat: | Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 |
| Telepon: | (0265) 3168828 |
| Faksimile: | (0265) 3167110 |
| Email: | bpkad@tasikmalayakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi
Tujuan Kegiatan
Menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, surplus/defisit-LRA, belanja, pembiayaan, transfer, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pajak Daerah | Pajak Daerah | Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan Daerah untuk kemakmuran rakyat. | Tahun 2024 |
| Jumlah Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Retribusi daerah merupakan pungutan daerah yang bersifat memaksa jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (PKDD) merupakan pengelolaan keuangan untuk memisahkan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari kekayaan daerah dengan keuangan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain. | Tahun 2024 |
| Jumlah Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan jenis pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam kategori pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | Pendapatan transfer adalah penerimaan uang atau hak untuk menerima uang dari entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). | Tahun 2024 |
| Jumlah Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) | Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) | Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik di daerah. Dana ini bersumber dari pendapatan APBN dan bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik | Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik | Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam mendanai kegiatan khusus nonfisik. DAK Non Fisik merupakan bagian dari dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pendapatan Bagi Hasil | Pendapatan Bagi Hasil | Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Bantuan Keuangan | Bantuan Keuangan | Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama antar daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Daerah | Belanja Daerah | Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Operasi | Belanja Operasi | Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Bunga | Belanja Bunga | Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Subsidi | Belanja Subsidi | Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal | Belanja Modal | Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Tanah | Belanja Modal Tanah | Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja Modal Aset Lainnya adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk belanja aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pembiayaan Daerah | Pembiayaan Daerah | Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran Pembiayaan | Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah. | Tahun 2024 |
| Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah | Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah | Satuan ukuran sejauh mana instansi pemerintah daerah telah memperbaiki tata kelola pemerintahan. IRB juga menggambarkan tingkat kemajuan dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas. | Tahun 2024 |
| Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah | Pengelolaan Keuangan Daerah | Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen KUA | Kebijakan Umum APBD (KUA) | Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen PPAS | Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen RKA-SKPD | Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) | Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. | Tahun 2024 |
| Jumlah Peraturan Daerah tentang APBD | Peraturan Daerah tentang APBD | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD | Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD merupakan landasan operasional pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah DPA-SKPD | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Perubahan KUA | Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) | Perubahan Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA merupakan dokumen yang berisi identifikasi perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah berupa perubahan di bidang pendapatan, perubahan di bidang belanja, dan perubahan di bidang pembiayaan dari asumsi yang ditetapkan pada waktu penyusunan KUA Murni. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Perubahan PPAS | Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan dokumen yang berisi identifikasi perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan/ pengurangan belanja daerah, adanya kebijakan di bidang pembiayaan, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen RKAP-SKPD | Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) | Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKAP SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat perubahan rencana pendapatan, belanja dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD | Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah perubahan rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD | Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD | Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD merupakan landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah DPPA-SKPD | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran. | Tahun 2024 |
| Jumlah LRA | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) | Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. | Tahun 2024 |
| Jumlah LPSAL | Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) | Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir. | Tahun 2024 |
| Jumlah Laporan Neraca | Neraca | Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. | Tahun 2024 |
| Jumlah LO | Laporan Operasional (LO) | Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah LAK | Laporan Arus Kas (LAK) | Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. | Tahun 2024 |
| Jumlah LPE | Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) | Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir. | Tahun 2024 |
| Jumlah Laporan CaLK | Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) | Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai. | Tahun 2024 |
| Jumlah Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah laporan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD merupakan penjabaran dari laporan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-A | KIB-A (Tanah) | KIB-A (Tanah) adalah kartu inventaris barang yang digunakan untuk mencatat tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-B | KIB-B (Peralatan dan Mesin) | KIB-B (Peralatan dan Mesin) adalah kartu inventaris barang yang digunakan untuk mencatat peralatan dan mesin milik pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-C | KIB-C (Gedung dan Bangunan) | KIB C (Gedung dan Bangunan) adalah kartu inventaris barang yang digunakan untuk mencatat gedung dan bangunan milik pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-D | KIB-D (Jalan, Irigasi dan Jaringan) | KIB-D (Jalan, Irigasi dan Jaringan) adalah kartu inventaris barang yang digunakan untuk mencatat jalan, irigasi dan jaringan milik pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-E | KIB-E (Aset Tetap Lainnya) | KIB-E (Aset Tetap Lainnya) adalah kartu inventaris barang yang digunakan untuk mencatat aset tetap lainnya milik pemerintah daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah KIB-F | KIB-F (Konstruksi dalam Pengerjaan) | KIB-F (Konstruksi dalam Pengerjaan) adalah Kartu Inventaris Barang yang digunakan untuk mencatat barang-barang yang sedang dalam proses konstruksi. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen SSH | SSH (Standar Satuan Harga) | SSH (Standar Satuan Harga) adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen RKBMD | RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) | RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) adalah dokumen yang berisi perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk satu tahun. RKBMD merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta dalam pengusulan penyediaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Penggunaan Barang Milik Daerah | Penggunaan Barang Milik Daerah | Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Pemanfaatan Barang Milik Daerah | Pemanfaatan Barang Milik Daerah | Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah | Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah | Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Pengamanan Barang Milik Daerah | Pengamanan Barang Milik Daerah | Pengamanan Barang Milik Daerah adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Milik Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. | Tahun 2024 |
| Jumlah Dokumen Penilaian Barang Milik Daerah | Penilaian Barang Milik Daerah | Penilaian Barang Milik Daerah adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu. | Tahun 2024 |
| Jumlah Laporan Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah | Inventarisasi Barang Milik Daerah | Inventarisasi Barang Milik Daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. | Tahun 2024 |
| Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah | Penatausahaan Barang Milik Daerah | Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Konfirmasi Ulang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Perangkat Daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-31;
Digital (softcopy): 2025-05-31;
Data Mikro: -