Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kota Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3376.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KOTA TEGAL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. HANG TUAH NO. 25 TEGALSARI
| Telepon: | 0283351529 |
| Faksimile: | 000000 |
| Email: | disnakerin.tegalkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Tegal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Isnawati, S.H., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja |
| Alamat: | Jl. Hang Tuah No. 25 Tegalsari |
| Telepon: | 0283351729 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnakerin.tegalkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan ini untuk menyediakan layanan informasi data sektoral terkait Kompilasi Data Sarana Hubungan Industrial di Kota Tegal
Tujuan Kegiatan
- Tersedianya data sektoral Kompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kota Tegal yang dapat diakses dengan mudah. - Memberikan manfaat informasi data untuk OPD Pemerintah Kota Tegal yang membutuhkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Serikat Pekerja/Serikat Buruh | Serikat Pekerja | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. | 2024 |
| Lembaga Kerja Sama Bipartit | Lembaga Kerja Sama Bipartit | Frum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. | 2024 |
| Lembaga Kerja Sama Tripartit | Lembaga Kerja Sama Tripartit | Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. | 2024 |
| Peraturan Perusahaan yang disahkan | Peraturan Perusahaan yang disahkan | Peraturan Perusahaan yang proses pengesahannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. | 2024 |
| Perjanjian Kerja Bersama yang didaftarkan | Perjanjian Kerja Bersama yang didaftarkan | Hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Website WLKP Online
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Organisasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Validasi dari website WLKP Online
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Organisasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
-
Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
-
Peraturan Perusahaan yang proses pengesahannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan....
-
Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
-
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan.
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki lembaga kerja sama tripartit.
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki lembaga kerja sama bipartit.
-
Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk.
-
Banyaknya perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang didaftarkan.